Ilustrasi
Balinetizen.com, Denpasar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dua orang pihak swasta di Bali terkait pengembangan kasus dugaan suap dan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan dokumen izin tinggal warga negara asing (WNA), yakni KITAS dan KITAP.
Penindakan tersebut merupakan bagian dari pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya menjerat sejumlah pihak, termasuk pejabat Kantor Imigrasi Jakarta Barat dan jajaran Kementerian Imigrasi.
Informasi mengenai pengembangan kasus ini menyebut praktik dugaan suap dan pungli pengurusan izin tinggal WNA tidak hanya terjadi di Jakarta, tetapi juga diduga menjalar ke sejumlah daerah lain, termasuk Bali dan Batam.
Di tengah berkembangnya informasi tersebut, sempat beredar kabar adanya dua pejabat Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar yang turut diamankan dan dibawa ke Jakarta. Namun, informasi tersebut langsung dibantah oleh pihak Imigrasi Bali.
Kepala Seksi Humas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, I Putu Suhendra, menegaskan seluruh pegawai Imigrasi Denpasar berada dalam kondisi lengkap dan tidak ada yang dibawa oleh penyidik KPK.
“Anggota kami lengkap mb Widi,” tegas Suhendra saat dikonfirmasi, Kamis (4/6/2026).
Pernyataan serupa juga disampaikan Kantor Wilayah Imigrasi Bali. Katim Tikim Kanwil Imigrasi Bali, Putu Astina, memastikan tidak ada petugas Imigrasi di Bali yang diamankan dalam operasi tersebut.
“Petugas Imigrasi di Bali lengkap ibu,” ujarnya.
Sementara itu, pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai juga memastikan tidak ada jajarannya yang diperiksa maupun dibawa ke Gedung Merah Putih KPK pasca OTT terhadap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah.
“Alhamdulillah gak ada ya,” kata Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Husnan Handano, Kamis (4/6/2026).
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi tim penyidik telah mengamankan dua orang pihak swasta di Bali yang diduga memiliki keterkaitan dengan pengurusan dokumen keimigrasian warga negara asing.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (3/6/2026) sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di sektor keimigrasian.
“Telah diamankan dua orang selaku pihak swasta pengurusan dokumen keimigrasian,” ujar Budi Prasetyo di Jakarta.
Meski demikian, KPK belum merinci identitas kedua pihak swasta tersebut maupun peran spesifik yang diduga mereka lakukan dalam rangkaian perkara yang sedang disidik.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut layanan keimigrasian yang berkaitan langsung dengan keberadaan warga negara asing di Indonesia, khususnya di Bali yang selama ini menjadi salah satu destinasi utama bagi WNA untuk tinggal maupun berinvestasi.
KPK menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik suap dan pungli pengurusan dokumen izin tinggal WNA.
(Jurnalis : Tri Widiyanti)

