Kasus Perusakan dan Pembakaran Rumah di Desa Julah, Polisi Meminta Keterangan Kelian Dan Bendahara Desa Adat Julah

0
405

 

Balinetizen.com, Buleleng

Penyidik Satreskrim Polres Buleleng terus melakukan pengembangan terhadap kasus perusakan dan pembakaran rumah milik keluarga Sitiyah (74) dan Sahrudin (26) di kawasan tanah sengketa yang ada di Banjar Dinas Batugambir, Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, yang terjadi pada Kamis, (9/6/2022) pagi.

Dalam kasus ini dan dari hasil pengembangan sebelumnya, pihak penyidik telah menetapkan 4 orang warga Desa Julah sebagai tersangka. Diantaranya IKS (33), INK (71), IWS (30) dan KS (43). Dan untuk pengembangan selanjutnya, pihak penyidik memanggil perangkat Desa Adat Julah untuk diminta keterangannya.

Terhadap hal ini, Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya,SH seijin Kapolres Buleleng mengatakan hingga kini polisi masih terus mengembangkan kasus perusakan dan pembakaran rumah di Banjar Dinas Batugambir, Desa Julah.

“Dalam pengembangan dan pendalaman kasus ini, Kelian Desa Adat Julah, Ketut Sidemen berusia 68 tahun dan juga Bendahara Desa Adat Julah, Ketut Sada berusia 42 tahun telah memenuhi panggilan penyidik, pada Minggu, (12/6/2022). Mereka ini, diminta untuk memberikan keterangan atas kasus tersebut,” jelasnya.

Dikatakan, pemanggilan terhadap kedua orang perangkat Desa Adat Julah ini, mengingat sebelum kejadian mereka berada di lokasi. Terlebih, Kelian Desa Adat Julah, Ketut Sidemen, memimpin kegiatan gotong royong di lahan sengketa dan membacakan riwayat tanah tersebut sebelum peristiwa itu terjadi.

“Kedua orang ini yakni Kelian Adat dan Bendahara Desa Adat Julah diminta keterangannya selaku saksi terkait adanya dugaan peristiwa tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 170 KUHP,” terang Sumarjaya.

Dalam hal ini, ucap Sumarjaya saksi Jro Ketut Sidemen dan Ketut Sada, diharapkan agar tetap bisa kooperatif jika nantinya masih diperlukan keterangan tambahannya.

Baca Juga :  Pembongkaran Pasar Dimulai, Bupati Suwirta Serahkan Material Bongkaran Pura Melanting Kepada Kelompok Masyarakat

“Penyidik meminta keterangan kepada Jro Ketut Sidemen dan Ketut Sada dalam status sebagai saksi. Sehingga kita harapkan agar tetap kooperatif,” tandasnya. GS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here