Kasus PT UKI Memanas, Hakim Kabulkan Tahanan Rumah dan Soroti Keadilan Substantif

0
155

 

 

Balinetizen.com, Denpasar

 

Perkembangan terbaru kasus hukum yang menjerat Direktur PT Unipro Konstruksi Indonesia (UKI), Piet Arja Saputra, menjadi sorotan publik.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, majelis hakim resmi mengabulkan permohonan terdakwa untuk menjalani tahanan rumah.

Keputusan ini langsung menuai perhatian, terutama dari kalangan akademisi hukum yang menilai langkah tersebut sebagai bentuk keberanian hakim dalam menegakkan keadilan.

Salah satu apresiasi datang dari akademisi hukum pidana, Dr. Siprianus Edi Hardum. Ia menilai, keputusan hakim tidak hanya berdasar pada prosedur hukum formal, tetapi juga mempertimbangkan aspek keadilan yang lebih luas.

Alasan Hakim Kabulkan Tahanan Rumah
Menurut Edi Hardum, pengalihan penahanan dari rumah tahanan (rutan) ke tahanan rumah bukanlah keputusan tanpa dasar. Hakim umumnya mempertimbangkan beberapa faktor, seperti: Kondisi kesehatan terdakwa
Status sebagai tulang punggung keluarga
Jaminan tidak melarikan diri
Sikap kooperatif selama proses hukum
Namun dalam kasus Piet Arja Saputra, terdapat faktor lain yang dinilai lebih krusial.

“Biasanya hakim juga mempertimbangkan apakah perkara tersebut mengandung unsur kriminalisasi. Jika sejak awal ada indikasi itu, maka penahanan bisa ditangguhkan,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).

Kasus ini bermula dari kerja sama proyek pembangunan lounge di tiga bandara besar di Indonesia. Dalam perjalanannya, proyek tersebut berkembang menjadi konflik serius yang melibatkan seorang warga negara asing asal Hong Kong.
Piet mengaku mengalami tekanan, mulai dari dugaan intimidasi, pemerasan, hingga perampasan aset perusahaan. Bahkan, disebut ada oknum yang mengaku aparat turut terlibat dalam tekanan tersebut.
Persoalan semakin kompleks ketika token rekening perusahaan diduga diambil secara paksa dan digunakan tanpa sepengetahuan dirinya.

Saat Piet mencoba mengamankan rekening dengan memblokir akses serta melaporkan kehilangan, ia justru dilaporkan balik hingga berstatus tersangka.

Baca Juga :  Wabup Kasta : Cegah Penyakit HIV/AIDS, Tim KPA dan Puskesmas Selalu Jaga Koordinasi Yang Baik

Dalam persidangan, sejumlah fakta mulai terungkap, di antaranya:
Perbedaan keterangan saksi terkait aliran dana
Dugaan praktik nominee oleh pihak asing
Inkonsistensi klaim kerugian
Pengakuan pihak tertentu terkait dugaan perintah intimidasi
Tim kuasa hukum Piet juga menilai terdapat banyak kejanggalan dalam keterangan saksi korban yang disampaikan di persidangan.

Edi Hardum menegaskan bahwa hakim yang berani mengambil keputusan seperti ini patut diapresiasi. Menurutnya, hakim tidak hanya mengejar kepastian hukum, tetapi juga mempertimbangkan kemanfaatan dan keadilan.

“Hakim seperti ini menjalankan tiga tujuan hukum: kepastian, kemanfaatan, dan keadilan. Ini langkah yang patut diapresiasi,” tegasnya.

Kini, Piet Arja Saputra dapat menjalani proses hukum dari rumah, sambil tetap mengikuti persidangan yang berlangsung.
Ia berharap seluruh fakta dapat terungkap secara terang.

“Saya hanya menjalankan tanggung jawab sebagai direktur untuk melindungi perusahaan. Namun justru saya yang dijadikan tersangka,” ungkapnya.

Kasus ini menjadi perhatian luas karena tidak hanya melibatkan konflik bisnis, tetapi juga dugaan kriminalisasi dan keterlibatan pihak asing.

Publik kini menanti kelanjutan proses hukum ini. Keputusan hakim yang mengabulkan tahanan rumah dinilai bisa menjadi titik awal terbukanya fakta-fakta yang selama ini tersembunyi.

Kasus PT UKI pun menjadi ujian nyata bagi penegakan hukum di Indonesia: apakah mampu berdiri di atas kebenaran, atau justru tunduk pada tekanan.(RLS)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here