Balinetizen.com, Badung-
Kematian seorang warga negara Australia, Byron James Dumschat atau dikenal sebagai Byron Haddow, di sebuah villa di Bali pada 26 Mei 2025 terus memunculkan tanda tanya besar. Korban ditemukan berada di kolam renang dalam kondisi mengenaskan.
Hasil otopsi mengungkap adanya luka memar, pendarahan, dan trauma pada kepala. Temuan medis ini menimbulkan dugaan kematian tidak wajar dan dinilai tidak sejalan dengan penjelasan awal bahwa korban hanya ditemukan di kolam renang.
“Fakta dari hasil otopsi tersebut serta fakta bahwa dengan kondisi tubuh korban yang demikian tetapi saksi-saksi di lokasi tidak segera melaporkan kejadian itu semakin memperkuat keyakinan akan adanya kejanggalan yang kemudian menimbulkan dugaan adanya kematian yang tidak wajar,” kata Ni Luh Arie Ratna Sukasari, Founder Malekat & Lawyer Malekat Hukum Law Firm Oka Wijana, Rabu (24/9/2025).
Keluarga korban menyoroti keterlambatan penanganan polisi. Penyelidikan baru dilakukan pada 30 Mei 2025, empat hari setelah korban ditemukan meninggal, dan itu pun setelah desakan keras dari pihak keluarga.
Dalam insiden tersebut, terdapat tiga saksi warga Australia — BPW, KP, dan JL — yang berada di villa pada saat kejadian. Namun, ketiganya diizinkan meninggalkan Bali tanpa diinterogasi.
“Polisi perlu meminta bantuan dari Konsulat Australia untuk mendapatkan pernyataan dari ketiga saksi tersebut. Namun hingga kini, konsulat belum memberikan tanggapan,” jelas Ni Luh Arie Ratna.
Polisi diketahui telah menerima hasil otopsi resmi dari Instalasi Kedokteran Forensik RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah. Pemeriksaan luar dilakukan pada 30 Mei 2025 pukul 22.14 WITA, sedangkan pemeriksaan dalam pada 4 Juni 2025 pukul 10.43 WITA.
Dokter yang menerbitkan laporan otopsi tertanggal 29 Juli 2025, dr. Nola Margaret Gunawan, SpFM, juga telah dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
Keluarga menilai penting menelusuri transaksi keuangan sebelum kematian korban, yang dianggap dapat mengungkap pergerakan korban menjelang insiden.
“Aliran dana tersebut perlu ditelusuri dan dihubungkan dengan kesaksian saksi agar kebenaran dapat terungkap,” tegas kuasa hukum Oka Wijana
Sesuai permintaan keluarga juga meminta agar rekaman CCTV di lokasi diperiksa secara forensik.
Fakta mengejutkan terungkap dari The Queensland Coroners Court: jantung korban tidak disertakan saat jenazah dipulangkan ke Australia, hampir empat minggu setelah kematian.
“Klien kami baru mengetahui bahwa organ jantung putranya tersebut masih berada di Indonesia tanpa adanya permohonan persetujuan. Perlakuan ini tidak manusiawi dan menambah penderitaan keluarga,” ungkap Ni Luh Arie Ratna.
Setelah surat dikirimkan ke RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah dan pihak terkait pada 7 Agustus 2025, jantung korban baru dikembalikan ke Queensland pada 11 Agustus 2025, lebih dari dua bulan setelah kematian. Namun keluarga masih melakukan uji DNA untuk memastikan keaslian organ tersebut.
Keluarga Byron Haddow menuntut penyelidikan dilakukan secara transparan dan profesional.
“Kami memohon kepada Polres Badung untuk menjalankan penyelidikan tanpa intervensi, serta kepada RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah untuk memberikan klarifikasi terbuka terkait prosedur medis yang dilakukan,” tutup Ni Luh Arie Ratna.
Pihaknya menegaskan akan terus memperjuangkan keadilan hingga penyebab kematian Byron terungkap.
(Jurnalis : Tri Widiyanti)

