Kisah Pahit Mohammad Nizar: Kecewa, Kehilangan Harapan, dan Pertarungan Melawan Ketidakadilan di Pulau Bali

0
232

 

Balinetizen.com, Denpasar

Pengadilan Tipikor Denpasar telah memutuskan hukuman bagi Mohammad Nizar Zghaib, seorang warga negara asing (WNA) dari Suriah, atas kasus pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia. Putusan ini mengejutkan dengan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan denda 50 juta rupiah, yang jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya yang menginginkan hukuman 3 tahun.

Sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar pada Rabu, 9 Agustus 2023, telah menjelaskan bahwa Mohammad Nizar dihukum lebih tinggi dua bulan dibandingkan dengan rekannya, Kryinin Rodion (KR) dari Ukraina, yang dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan.

Setelah sidang, Mohammad Nizar merasa keberatan terhadap keputusan tersebut. Meskipun begitu, ia menghormati proses peradilan yang telah dijalani.

“Tapi fakta yang diandalkan oleh mereka di pengadilan diragukan, seperti kesaksian teman yang menipu saya. Tentu saja dia tidak akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan berusaha menghindar dari tanggung jawabnya. Saya tidak pernah membayar untuk membuat KTP, meskipun wajar untuk membayar Kitas dan mendapatkan KTP sebagai orang asing. Namun, saya tidak pernah memintanya,” ujarnya dengan nada sedih pada Kamis malam.

Nizar mengungkapkan bahwa ia merasa bahwa uangnya digunakan oleh mediator untuk menyuap seseorang tanpa sepengetahuannya.

“Ini adalah kesalahan yang tergantung pada mereka dan pada otoritas pemerintah yang membiarkan itu terjadi. Saya hanya seorang turis di sini dan tidak memiliki niat untuk membayar siapa pun untuk membuat KTP. Saya pikir biodata saya yang diambil saat tiba di bandara akan digunakan oleh sektor pemerintah seperti di banyak negara lainnya dan aman. Saya tidak menyangka bahwa itu akan disalahgunakan oleh orang-orang tersebut. Niat saya terbukti di pengadilan bahwa saya hanya ingin membuka rekening bank turis, tetapi saya salah menjadi turis yang naif di sini dan percaya pada pemandu lokal untuk membantu saya. Ini adalah kesalahan saya,” keluhnya.

Baca Juga :  Hujan Deras, Warga Tembles Terjebak Banjir, di Melaya Rumah Roboh

Dia melanjutkan dengan rasa kecewa bahwa banyak bukti, saksi, ahli pidana, serta kesalahan dalam dokumen jaksa tidak dihiraukan dalam proses peradilan.

Ketika putusan hakim diumumkan, Nizar merasa kecewa dengan ketidaksesuaian antara pengalaman pahit yang dia alami dan hukuman yang diberikan.

“Saya kecewa dan sedih dengan putusan hari ini. Tapi saya tidak terkejut. Perlakuan tidak adil ini sudah terlihat sejak awal. Saya ditahan di imigrasi selama satu bulan sementara orang lain bebas di luar berkoordinasi bersama. Kemudian, setelah mereka terbukti melakukan kejahatan dua kali, hukumannya lebih rendah dari tuntutan jaksa. Saya dihukum lebih berat, meskipun saya adalah korban dalam cerita ini,” kata Nizar dengan suara merenung.

Nizar berharap untuk mendapatkan keadilan dan menunjukkan kebenaran tentang apa yang sebenarnya terjadi. Dia merasa bingung dan mulai menyadari bahwa Pulau Bali, tempat yang dulu ia cintai, tidak lagi aman baginya. Rencananya untuk menikah di sana telah hancur.

Namun, Nizar berterima kasih kepada tim penasihat hukumnya yang telah berusaha keras membantunya, serta keluarga tunangannya, teman-teman, dan pendukung yang selalu mendukungnya sepanjang perjuangan ini.

“Saya mencintai negara ini, itu sebabnya saya memilih datang ke sini dan selalu menghabiskan liburan di sini. Tapi kali ini, bulan madu saya berubah menjadi mimpi buruk karena kesalahan staf pemerintah dan penipuan pemandu lokal. Kami akan melanjutkan langkah-langkah hukum kami dan tetap mencari keadilan. Kami masih memiliki harapan pada sistem peradilan, meskipun hanya sedikit yang mendukung kami dalam kasus pribadi ini yang tidak memberikan kami keadilan,” pungkasnya dengan suara pilu.

Pewarta : Tri Prasetiyo

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here