Korupsi LPD Tuwed, Kejaksaan Tahan Dua Terdakwa

0
311

Keterangan foto: Kejaksaan Negeri Jembrana menahan dua terdakwa kasus dugaan korupsi LPD Tuwed di Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, Rabu (3/11/2021)/BN

(Balinetizen.com) Jembrana –

Kejaksaan Negeri Jembrana menahan dua terdakwa kasus dugaan korupsi LPD Tuwed di Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, Rabu (3/11/2021).

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana segera melimpahkan berkas dua terdakwa yakni oknum Ketua berinisial DPA dan Kasir NNS ke Pengadilan Negeri Tipikor. Keduanya diduga terlibat penyelewengan dana LPD Tuwed dengan kerugian lebih dari setengah milyar rupiah.

Kepala Kejari Jembrana, Triono Rahyudi didampingi Kasi Pidsus I Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika mengatakan kasus korupsi LPD ini dilakukan mulai 2006 hingga 2018. Sedangkan dana yang diselewengkan diantaranya 59 pinjaman (kredit), penggunaan dana kas LPD, iuran listrik warga dan penggelapan penarikan tabungan nasabah.

“Dari hasil penyidikan ada dana kas lebih dari Rp.1,5 miliar. Dan setelah dicek di kas LPD hanya Rp.500 ribu. Dari hasil audit ahli akuntan publik kerugian mencapai Rp 800 juta” jelas Kajari.

Dari penyidikan sambungnya, keduanya mengakui telah menggunakan selisih dana tersebut. Dan selama proses penyidikan, terdakwa DPA mengembalikan Rp.313 juta dan NNS Rp.54 juta. “Masih ada selisih kerugian negara sekitar Rp.500 juta lebih yang belum bisa dipertanggungjawabkan” ungkapnya.

Kedua terdakwa saat ini ditahan terpisah yakni di Mapolsek Kota Jembrana dan Mapolsek Melaya sebagai tahanan titipan Kejari Jembrana selama 20 hari. Kedua terdakwa dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan diperbaharui dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Digelar Terbatas, Kembang Hartawan Pimpin Apel Hari Lahir Pancasila

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dugaan penyelewengan penggunaan dana di LPD Tuwed sejak tahun 2019 lalu. Dimana masyarakat yang juga selaku nasabah tidak bisa menarik uang yang telah ditabungnya. MT-BN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here