Lima WBP Rutan Negara Terima Remisi Khusus Natal

0
246

Balinetizen.com, Jembrana –

 

Memperingati Hari Raya Natal Tahun 2025, Rutan Kelas IIB Negara, Kabupaten Jembrana, Bali melaksanakan pemberian Remisi Khusus Natal kepada lima Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Kristen, Kamis (25/12/2025).

Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghormatan terhadap hak Warga Binaan sekaligus bagian dari pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang humanis dan berkeadilan.

Kelima WBP penerima remisi khusus Natal dinyatakan telah memenuhi persyaratan. Adapun besaran remisi yakni 3 (tiga) orang WBP menerima pengurangan masa pidana selama 15 (lima belas) hari. Sementara 2 (dua) orang lainnya memperoleh remisi selama 1 (satu) bulan.

Remisi Khusus Natal tidak hanya diterima WBP berkewarganegaraan Indonesia namun juga warga negara asing (WNA). Hal ini menegaskan komitmen Rutan Kelas IIB Negara dalam menerapkan prinsip kesetaraan perlakuan bagi seluruh warga binaan tanpa membedakan latar belakang kewarganegaraan, selama yang bersangkutan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Kepala Rutan Kelas IIB Negara I Gusti Agus Putra Mahendra, Kamis (25/12/2025) mengatakan bahwa remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin.

“Remisi Natal ini diharapkan tidak hanya menjadi pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi motivasi dan pengingat bagi warga binaan untuk terus menunjukkan perubahan sikap dan perilaku yang lebih baik. Momentum Natal hendaknya dimaknai sebagai refleksi diri untuk memperbaiki kehidupan ke depan,” ungkapnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa Rutan Negara secara konsisten melaksanakan pembinaan kepribadian dan kemandirian bagi seluruh warga binaan, termasuk pembinaan kerohanian. Melalui pembinaan tersebut, diharapkan warga binaan dapat menjalani masa pidana dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, serta kesiapan untuk kembali dan berkontribusi positif di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Bupati Tamba Serahkan Bantuan Sanpras Usaha Bagi 10 KUBE

Salah satu Warga Binaan penerima Remisi Khusus Natal menyampaikan rasa syukur atas remisi yang diterimanya dan menjadikan momen tersebut sebagai penyemangat untuk terus berubah menjadi pribadi yang lebih baik.

“Remisi ini menjadi hadiah Natal yang sangat berarti bagi saya dan keluarga. Terima kasih, ini memotivasi saya untuk terus mengikuti pembinaan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu,” ujarnya.

Pemberian Remisi Khusus Natal merupakan bentuk komitmen Rutan Negara dalam mendukung pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan, pemenuhan hak asasi manusia, serta reintegrasi sosial warga binaan pemasyarakatan (WBP). (Komang Tole)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here