Balinetizen.com, Denpasar –
Dua narapidana asal Inggris, Lindsay June Sandiford dan Shahab Shahabadi, resmi dipulangkan ke negaranya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, pada Kamis malam (6/11/2025). Pemulangan kedua narapidana kasus narkotika ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan kerja sama timbal-balik antara Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Inggris di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan.
Lindsay June Sandiford (68) merupakan narapidana kasus narkotika berdasarkan Putusan Nomor 1453 K/PID.SUS/2013 dengan pidana mati, dan selama ini ditempatkan di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Bali.
Sedangkan Shahab Shahabadi (35), narapidana kasus narkotika berdasarkan Putusan Nomor 104/PID/2015/PT.DKI, menjalani pidana penjara seumur
hidup di Lapas Kelas IIA Kembangkuning, Nusa Kambangan.
Proses pemindahan dilakukan bertahap. Shahab Shahabadi diberangkatkan pada Kamis, 6 November 2025 pukul 06.00 WIB dari Nusa Kambangan menuju Bali melalui Bandara Yogyakarta International Airport. Keduanya kemudian dijadwalkan terbang ke London pada Jumat, 7 November 2025 pukul 00.30 WITA dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai
menggunakan maskapai Qatar Airways.
Penandatanganan Berita Acara Serah Terima dilakukan di Lapas Kelas IIA Kerobokan dan seluruh biaya pemindahan ditanggung oleh Pemerintah Inggris sebagai negara pemohon.
Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Gede Surya Mataram
Surya Mataram, menjelaskan bahwa pemulangan ini merupakan implementasi nyata dari kesepakatan bilateral antara Indonesia dan Inggris yang ditandatangani pada Oktober 2025 oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof. Yusril Ihza Mahendra, bersama Menteri Luar Negeri Inggris, Yvette Cooper.
“Proses transfer ini dilakukan atas dasar kemanusiaan dan merupakan bentuk penguatan kerja sama di bidang hukum, HAM, dan pemasyarakatan antara kedua negara,” ujar Surya Mataram.
Ia menambahkan, Lindsay June Sandiford (68) adalah narapidana kasus narkotika dengan vonis hukuman mati sejak 2013, namun kondisi kesehatan seperti diabetes dan tekanan darah tinggi menjadi pertimbangan dalam proses pemulangan. Sementara itu, Shahab Shahabadi (35) adalah narapidana kasus serupa yang menjalani hukuman sejak 1 Juni 2015 dan mengalami gangguan kesehatan serius.
“Seluruh proses dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan penghormatan terhadap hukum kedua negara,” tegas Surya Mataram.
Sementara itu, Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Mathew Downing, menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada Presiden Prabowo Subianto dan Pemerintah Indonesia atas kerja sama dan kebesaran hati dalam pelaksanaan transfer ini.
“Perdana Menteri Inggris, Sir Keir Starmer, telah secara pribadi menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto, khususnya kepada Menko Yusril Ihza Mahendra, atas kerja sama luar biasa ini yang mencerminkan hubungan erat antara Inggris dan Indonesia,” tutur Downing.
Menurut Dubes Downing, kesepakatan ini bersifat timbal-balik (reciprocal), di mana Indonesia juga dapat mengajukan permintaan serupa terhadap warganya yang sedang menjalani hukuman di Inggris.
Namun hingga saat ini, belum ada permintaan resmi dari Pemerintah Indonesia untuk pemulangan warga negara Indonesia yang sedang ditahan di Inggris, termasuk dalam kasus Reynhard Sinaga.
Menjawab pertanyaan media terkait nasib Lindsay Sandiford setelah kembali ke Inggris, Dubes Downing menegaskan bahwa Inggris tidak mengenal hukuman mati.
“Begitu mereka tiba, keduanya akan berada di bawah hukum dan prosedur Inggris, termasuk menjalani pemeriksaan kesehatan, perawatan, dan proses rehabilitasi sesuai sistem kami,” pungkasnya.
Pemulangan dua warga negara Inggris ini menandai langkah penting dalam diplomasi hukum antara Indonesia dan Inggris, serta memperkuat citra Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi kemanusiaan dan kerja sama internasional.
(Jurnalis : Tri Widiyanti)

