Menteri LH Minta Bali Tegas Terapkan Tipiring Pelanggar Sampah

0
59

 

Balinetizen.com, Denpasar

Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, mendorong Pemerintah Provinsi Bali untuk menerapkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) bagi masyarakat yang melanggar aturan pengelolaan sampah.

Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan sistem penegakan hukum yang adil, terutama bagi masyarakat yang telah disiplin dalam memilah sampah dari sumbernya.

Hal tersebut disampaikan saat meninjau TPA Suwung pada Jumat (17/4/2026). Dalam kesempatan itu, Hanif menegaskan bahwa penegakan tipiring harus diperkuat dengan dukungan lintas sektor.

“Saya minta dukungan dari Kajati, Kapolda, Pangdam, dan seluruh pihak agar pelaksanaan tipiring ini bisa diperkuat. Tidak adil jika masyarakat yang sudah memilah tidak dilindungi secara hukum,” tegasnya.

Menurutnya, tanpa penegakan hukum yang tegas, upaya perubahan perilaku masyarakat dalam pengelolaan sampah akan berjalan lambat.

Di sisi lain, Hanif juga mengapresiasi perkembangan pengelolaan sampah di Bali yang dinilai mulai menunjukkan tren positif, khususnya dalam hal pemilahan sampah di tingkat masyarakat.

Ia mengaku melihat adanya perubahan signifikan dalam waktu singkat.

“Dalam dua minggu masyarakat mulai memilah sampah. Saya belum pernah melihat seperti ini. Ada dinamika, tetapi kalau dicek, sampah sudah mulai terpilah rapi. Ini membanggakan,” ujarnya.

Meski begitu, pemerintah tetap menargetkan penghentian praktik open dumping sesuai jadwal. Penutupan sistem tersebut direncanakan rampung pada akhir Juli 2026, seiring dengan mulai beroperasinya fasilitas pengolahan sampah pendukung.

“Targetnya tetap harus kita capai di akhir Juli,” pungkasnya.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)

Baca Juga :  Kawanan Burung Pipit Mati di Bandara Ngurah Rai, BKSDA Bali Beri Penjelasan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here