Modus 5 Oknum Imigrasi Pungli Layanan Fast Track: Rp100-250 Ribu Per Orang

0
139
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Dedy Koerniawan

 

Balinetizen.com, Badung-

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Dedy Koerniawan menjelaskan bahwa 5 oknum petugas Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar ditangkap pada Selasa 14 November 2023 sekitar pukul 22.00 wita.

Pihaknya mengaku mendapatkan pengaduan dari masyarakat mengenai pungli (pungutan liar) penyalahgunaan fasilitas fast track di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

“Fast track seharusnya mempermudah pemeriksaan keimigrasian keluar Indonesia bagi kelompok prioritas seperti lanjut usia, ibu hamil, anak, dan pekerja migran tanpa dipungut biaya,” ungkap Dedy Koerniawan, di Kantor Kejati Bali, Rabu 15 November 2023.

Namun, dalam praktiknya, katanya fasilitas ini disalahgunakan. Meskipun ibu hamil tidak dikenakan biaya.

“Kalau untuk itu memang tidak dipungut biaya. Tetapi untuk yang warga negara asing yang menggunakan fasilitas fast track itu dipungut biaya antara 100 sampai 250 ribu per orang,” terangnya.

Karena adanya informasi tersebut itulah, katanya pihaknya pada Selasa malam mengecek dan turun ke lapangan.

“Dan kita ke lapangan kita peroleh memang benar fakta itu. terjadinya penyalahgunaan fast track dengan nilai nominal pungutan mencapai kurang lebih 100-200 juta per bulan,” cetusnya.

Dalam operasi tersebut, berhasil mengamankan uang dengan nominal 100 juta yang diduga sebagai keuntungan tidak sah dari praktik-praktik tersebut.

Menurutnya, tidak semua petugas imigrasi terlibat dalam skandal ini. Dari keterangan yang diperoleh, hanya sebagian kecil oknum petugas kantor imigrasi yang terlibat dalam praktik pungli tersebut.

Saat operasi di lapangan, lima orang berhasil diamankan untuk dimintai keterangan dan statusnya masih terperiksa. Mereka katanya, diduga kuat terlibat dalam skandal pungutan ini.

Kini investigasi masih berlangsung, dan 5 oknum pegawai Imigrasi tersebut masih menjalani pemeriksaan di Kejati Bali sampai 1 x 24 jam. (Tri Prasetiyo)

Baca Juga :  Kapolri Menyesalkan Kerusuhan di Manokwari

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here