Balinetizen.com, Badung –
Aksi kriminal kembali terjadi di kawasan wisata Legian, Kuta. Dua pemuda asal NTT, masing-masing M. Daud Umbu Sogara dan Aloysius Lede Bili, ditangkap polisi setelah diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian terhadap seorang warga negara asing bernama Damian Troy Rowe.
Peristiwa ini terjadi pada Senin, 06 Oktober 2025, pukul 01.50 Wita, tepat di depan Circle-K Jalan Benesari, Legian, Kuta, Badung. Sementara laporan resmi korban diterima pada Rabu, 08 Oktober 2025, pukul 01.30 Wita.
Menurut keterangan Kapolsek Kuta Kompol Agus Riwayanto Diputra, kedua tersangka awalnya melintas dengan sepeda motor Yamaha Mio Soul warna merah hitam bernomor polisi DK 3953 IK setelah datang dari Pantai Kuta.
Ketika melewati lokasi kejadian, mereka melihat korban—seorang pria asing yang duduk sambil membawa tas di depan Circle-K.
Tersangka Aloysius Lede Bili kemudian menghampiri korban dengan dalih berbincang, sementara Daud Umbu Sogara berdiri di sisi korban.
“Saat perhatian korban teralihkan, Daud dengan cepat mengambil dompet hitam dari dalam tas korban,” ungkapnya di Mapolsek Kuta, 2 Desember 2025.
Usai berhasil mengambil dompet, keduanya langsung pergi meninggalkan lokasi. Korban baru menyadari kehilangan setelah berjalan pergi beberapa saat kemudian.
Dompet yang dicuri berisi barang-barang penting, antara lain:
1 Commonwealth Bank Debit Card
1 Commonwealth Bank Business Card
1 Wise Debit Card
Australian Driver Licence
Uang tunai Rp 300.000
Uang 2.000 AUD (kurs saat itu setara sekitar Rp 20.400.000)
“Total kerugian korban mencapai sekitar Rp 20.700.000,” paparnya.
Polisi mengamankan sejumlah barang milik tersangka yang diduga terkait aktivitas kejahatan, yakni:
Uang pecahan Rp 100.000 sebanyak 10 lembar (Rp 1.000.000)
Uang pecahan Rp 100.000 sebanyak 4 lembar (Rp 400.000)
1 jaket Grab
1 topi warna krem
1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul DK 3953 IK
1 kaos Rockstar
Kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(Jurnalis : Tri Widiyanti)

