Titip Kunci Kamar untuk Edarkan Sabu, Dua Warga Denpasar Dicokok Polisi

0
185

Balinetizen.com Denpasar –

 

Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Denpasar Barat.

Dua orang pengedar narkoba Sudarmanto alias Dona (42) dan Suwarno alias Bowo (38) ditangkap di sebuah kos-kosan bernama Waikiki Beach yang beralamat di Jalan Gunung Salak, Gang Tegal Asri No. 3A, Br. Padang Sumbu, Kelurahan Padang Sambian Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, pada Jumat (14/11/2025) pukul 00.30 WITA.

Kronologi pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan dua orang yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi di kawasan Padang Sambian Kelod. Informasi tersebut menyebutkan nama panggilan Dona, seorang waria, dan rekannya Bowo.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba KOMPOL M. Akbar Ekaputra Samosir, S.H., S.I.K., M.H. bersama tim melakukan penyelidikan dan pengawasan di sekitar lokasi. Sekitar pukul 00.30 WITA, tim melihat seorang pria dengan ciri-ciri sesuai laporan bertato di tangan kiri, berbadan kekar, kulit sawo matang, tinggi sekitar 170 cm, berada di depan kamar kos nomor 5.

Pria tersebut kemudian diamankan dan diketahui sebagai Suwarno alias Bowo. Dari penggeledahan yang disaksikan saksi umum Ali Murtado dan Simon Peres Awalla, polisi menemukan kunci kamar kos nomor 3 milik Sudarmanto alias Dona.
Bowo mengakui bahwa kunci tersebut adalah milik Dona yang menitipkannya agar ia dapat mengambil paket sabu ketika ada pembeli. Tim kemudian menunggu kedatangan Dona.

Sekitar 1,5 jam kemudian, Dona tiba di depan kamar kos nomor 3 dan langsung diamankan.

Penggeledahan lanjutan di dalam kamar menemukan sejumlah barang bukti, antara lain:

9 paket klip berisi kristal bening diduga sabu (netto 4,16 gram, brutto 5,78 gram)

Baca Juga :  Pj. Gubernur Bali Dukung BPS Laksanakan “PODES” Tahun 2024

1 pecahan tablet ekstasi warna oranye (netto 0,16 gram)

1 buah bong

1 amplop kertas putih

1 kotak kamera warna hitam

2 plastik klip kosong

1 potongan pipet warna putih

3 unit telepon genggam

Seluruh barang bukti disimpan dalam lemari tempat make-up di dalam kamar kos.

Dalam interogasi, Dona mengakui membeli sabu seharga Rp 5.500.000 per 5 gram dari seseorang berinisial DW (masih dalam penyelidikan). Barang haram tersebut digunakan sendiri sekaligus diedarkan kembali di wilayah Denpasar dan sekitarnya setelah dipecah menjadi paket kecil.

Kedua tersangka dijerat dengan:

1. Pasal 114 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika

Ancaman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara, serta denda Rp1 miliar – Rp10 miliar.

2. Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika

Ancaman minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun penjara, serta denda Rp800 juta – Rp8 miliar.

Dengan pengungkapan ini, Polresta Denpasar menyatakan berhasil mencegah peredaran narkoba yang berpotensi merusak generasi muda di wilayah Denpasar dan Kuta, Badung.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here