Balinetizen.com, Badung
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil mengungkap sindikat penggelapan mobil rental yang beroperasi di kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Kelompok ini menggunakan modus tiket pesawat palsu, identitas fiktif, serta penyewaan kendaraan yang kemudian tidak dikembalikan. Kejahatan ini dilakukan dalam kurun waktu Oktober–November 2025 dan telah menyebabkan kerugian lebih dari Rp 750 juta bagi pemilik usaha rental.
Kasus mencuat setelah dua pengusaha rental, Okye Dedriyanto (38) dan Rahmat AA (35), melapor ke Polres Bandara usai mobil yang disewa oleh pelaku tidak kunjung dikembalikan. Mobil Toyota Innova Reborn dan Honda Brio diserahkan kepada penyewa bernama TSA (23) di Gedung Parkir Terminal Domestik Lantai 3 dengan masa sewa tiga hari, namun pelaku menghilang dan tidak bisa lagi dihubungi.
Laporan kedua berasal dari Polda Bali pada 28 Oktober 2025 terkait hilangnya mobil Honda Brio DK 11XX ADR yang GPS-nya sengaja dilepas di Bypass Tanah Lot, Tabanan, sehingga mempersulit pelacakan.
Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kombes Pol I Komang Budiartha, S.I.K., dalam konferensi pers, Senin (8/12/2025), menjelaskan bahwa pelaku utama TSA berhasil ditangkap pada 12 Oktober 2025 di Kerambitan, Tabanan. TSA mengaku telah menggelapkan tiga unit mobil dan menyerahkannya kepada seseorang berinisial RE.
Barang bukti yang diamankan dari TSA: Bumper mobil Innova, Plat nomor DK 10XX FCN, GPS mobil Brio, Enam handphone, Kuitansi sewa kendaraan, KTP dan SIM pelaku, Uang tunai Rp 1.000.000 dan Tiga unit mobil hasil kejahatan
Hasil pengembangan mengungkap struktur jaringan: NPOS alias RE (47) Otak sindikat, menerima mobil dan mengirim ke Jawa Timur, mendapat keuntungan Rp 20 juta/unit Mengwi, Badung.
AS alias MAN (22) Perekrut penyewa, mendapat Rp 500 ribu–Rp 1,5 juta/transaksi Gunung Salak, Denpasar
DBP alias BUD (49) Penadah, membeli mobil curian untuk dijual kembali Jawa Timur.
MA alias RUD (30), Membantu melepas GPS kendaraan Jawa Timur, YS Buron Dalam pengejaran.
Dari tangan BUD dan RUD, polisi menyita tiga unit mobil, antara lain Toyota Kijang Innova hitam dan dua Honda Brio milik perusahaan dan pribadi korban.
Para pelaku dijerat dengan: Pasal 378 KUHP (Penipuan), Pasal 372 KUHP (Penggelapan), Pasal 480 KUHP (Penadahan) dan Pasal 55 dan 56 KUHP (Turut Serta & Membantu Kejahatan)
Ancaman hukuman maksimal 4–9 tahun penjara.
Kapolres menegaskan pihaknya akan terus memburu pelaku lain.
“Ini bukan kejahatan biasa. Mereka bekerja sebagai jaringan terstruktur dari Bali hingga Jawa Timur. Kami pastikan tidak ada ruang bagi sindikat penggelapan kendaraan di Bali,” tegas Kombes Pol Budiartha.
Pihaknya meminta pelaku usaha rental untuk: Verifikasi identitas penyewa secara ketat, Cek keabsahan tiket pesawat dan dokumen pendukung, Gunakan GPS yang sulit dilepas dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.
(Jurnalis: Tri Widiyanti)

