Negeri, “Surga” Para Koruptor, Diperlukan Revolusi dalam Tata Pikir Soekarno

0
170

Ilustrasi

Balinetizen.com, Denpasar

Korupsi Super Jumbo sebesar Rp.271 T di Sektor Pertambangan Timah adalah Momentum yang tepat untuk Membuka Tabir Korupsi Raksasa di Sektor Migas yang lainnya.

Hal itu dikatakan I Gde Sudibya, ekonom, pengamat ekonomi dan kebijakan publik, Senin 1 April 2024 menanggapi semakin maraknya korupsi di negeri bernama Indonesia ini.

Menurutnya, Kejagung semestinya mengurai lebih serius korupsi jumbo di sektor penambangan Timah, dengan nilai kerugian diperkirakan Rp.271 T, untuk mengungkap siapa aktor intelektual dan “powerful backing” terhadap kasus ini.

Beberapa pengamat menilai, 16 tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebatas operator lapangan, dan diduga bertindak sebatas tindakan pencucian uang (money laundring).

Kejagung dan KPK, lanjut Gde Sudibya, semestinya juga memberikan fokus terhadap bisnis migas: impor, distribusi dan proses pengilangan (refinery) migas, yang juga diduga sarat dengan kolusi.

“Dugaan”pat gulipat” dalam proses: perizinan, produksi dan ekspor Nikel, perlu dilakukan penyelidikan yang serius,” katanya.

Seorang pengamat memperkirakan, ekspor Nikel dalam satu tahun Rp.500 T, tetapi kemanfatan yang diterima Indonesia hanya sekitar 10 persen, sedangkan 90 persen masuk ke China dalam bentuk: bunga uang, keuntungan perusahaan, fee untuk alih teknologi dan pendapatan tenaga kerja China.

“Apa tidak ada indikasi korupsi untuk pembagian yang timpang ini?,” tanya Gde Sudibya.

Dikatakan, beberapa analisis mengemukakan, di era Soeharto, bagian negara dari sektor pertambangan sekitar 35 persen dari total pendapatan sektor pertambangan, di era SBY sekitar 28 persen, di era Jokowi diperkirakan hanya 6 persen saja, timbul pertanyaan: apa ada yang salah dalam pengelolaan sektor pertambangan, dan juga kemungkinan besarnya dugaan korupsi sistemik di sektor ini?

Menurutnya, pengungkapan korupsi jumbo di sektor bisnis pertambangan Timah, menjadi momentum untuk membuka dugaan korupsi di sektor pertambangan, yang telah menjadi rahasia umum, sekaligus mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, yang sekarang “sosial distrust” ini berada di tingkat yang tinggi.

Baca Juga :  Wabup Suiasa Sosialisasikan Kebijakan Penanganan Covid-19 di Badung

“Negeri “surga” para koruptor, tetapi elitnya tetap “pesta pora” korupsi, melalui korupsi sistemik, korupsi yang dilegalkan melalui aturan,” katanya.

Misalnya, contoh dia, adalah bansos yang berindikasi korupsi politik, dan Presiden Jokowi menjadi “pelaku” utamanya.

“Negeri para bedebah” WS. Rendah.
Negeri ini, merujuk pemikiran Soekarno, memerlukan revolusi, “menjebol dan membangun”. Yang dijebol, gurita oligarki politik dan ekonomi yang de facto menguasai Negeri. Yang dibangun, ethos kerja bangsa dan lembaga negara berbasis nilai: Pancasila dan UUD 1945.

Keserakahan Fenomena Zaman

Keserakahan adalah fenomena di zaman Kita. Mahatma Gandhi menyebutnya sebagai ekonomi keserakahan (greedy economy), dimana para pelakunya melipatgandakan keinginannya yang tanpa batas.

Dikatakan, dalam perilaku serakah ini, dengan penegakan hukum yang lemah, dan penguasa yang punya kecenderungan korup, perilaku serakah yang memperoleh beking penguasa, mengeksploitasi alam secara semena-mena untuk memenuhi “pundi-pundinya”.

“Akibatnya, kesenjangan pendapatan semakin tajam, orang kaya (yang dekat penguasa) semakin kaya, puluhan juta orang miskin tetap miskin. Biaya sosial kultural dari korupsi sangat dashyat. Miris,” katanya. (Adi Putra).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here