Pansus TRAP DPRD Bali Ambil Langkah Tegas Terhadap Puluhan Usaha Diduga Melanggar Tata Ruang

0
213

Balinetizen.com, Badung

 

Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mengambil langkah tegas terhadap puluhan usaha yang diduga melanggar ketentuan tata ruang dan perizinan di Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

Sekretaris Pansus TRAP I Dewa Nyoman Rai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Ketua Pansus TRAP I Made Supartha, Wakil Ketua Agung Bagus Tri Candra Arka, Sekretaris Pansus Dr. Somvir serta anggota I Wayan Bawa dan I Ketut Rochineng.

Dalam forum tersebut, Pansus TRAP menyoroti sikap tidak kooperatif sejumlah pelaku usaha. Dua di antaranya, yakni PT Gautama Indah Perkasa dan Queen’s Tandoor Restaurant, tercatat telah tiga kali dipanggil namun tidak pernah menghadiri RDP.

Dalam RDP lanjutan yang digelar di hari yang sama, Pansus TRAP DPRD Bali secara resmi memutuskan penutupan permanen terhadap tiga usaha, yakni manajemen PT Gautama Indah Perkasa, Queen’s Tandoor Restaurant, dan Jungle Padel Munggu.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Rai Dharmadi memastikan pihaknya akan mengawal penutupan permanen tersebut bersama Satpol PP Kabupaten Badung.

“Yang jelas, bangunan yang baru sampai tahap dasar tidak boleh dilanjutkan. Yang sudah ada bangunannya kita hentikan dulu aktivitasnya.

Kebijakan lanjutan terkait pembongkaran bangunan akan menunggu hasil koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Badung dan Pansus TRAP DPRD Bali. (BN/rls)

Baca Juga :  Seluruh korban kecelakaan sungai SMPN 1 Turi sudah ditemukan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here