Pelaku Penipu CPNS Ditangkap di Rumah WIL D

0
602

 

Balinetizen.com, Buleleng

Putu Partika (45) beralamat di Banjar Dinas Labasari Desa Pangkung Paruk Kecamatan Seririt Kabupaten Buleleng, Bali dengan terpaksa melaporkan Komang Restiada alias Mangku Roy (43) beralamat Desa Bebetin Kecamatan Sawan Kabupaten Buleleng, Bali
Pasalnya ia ditipu dijanjikan untuk mencarikan PNS.
“Sesuai dengan laporan polisi Nomor lpb/10/10/2019/bali/lesbl tanggal 21 Januari 2019 melaporkan perkara penipuan dan atau penggelapan dengan modus mencari PNS. Karena diiming-imingi bisa menjadi PNS, kemudian korban menyerahkan uang sejumlah Rp. 27. 900.000. kepada Komang Restiada alias Mangku Roy.” demikian dijelaskan Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto S.H,S.I.K, M.H seijin Kapolres Buleleng AKBP Made Sinar Subawa, S.I.K,M.H, Jumat (17/7/2020) di Mapolres Buleleng.

Menurutnya antara korban dengan tersangka sebelumnya sudah kenal, karena pernah dalam satu organisasi partai.
Selanjutnya penyidik atau penyidik pembantu melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi. Dan mengumpulkan barang bukti yang ada hubungan dengan perkara tersebut.
“Tersangka mengakui semua perbuatannya. Selanjutnya dilakukan gelar perkara dan penetapan Komang Restiada alias Mangku Roy sebagai tersangka.” ucap Vicky Tri Haryanto didampingi Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu. Gede Sumarjaya,SH

Lebih lanjut dikatakan saat Komang Restiada alias Mangku Roy ditetapkan sebagai tersangka, tidak memenuhi panggilan penyidik atau bahkan tersangka pergi ke luar wilayah. Sehingga penyidik menetapkan tersangka sebagai DPO selama kurang lebih satu setengah tahun.” ucap
Vicky Tri Haryanto. Menurut tersangka selama DPO, sembunyi di daerah Banyuwangi dan Denpasar. Selanjutnya penyidik mengendus keberadaan tersangka di rumah WILnya di Desa Bebetin. Mengetahui hal ini, selanjutnya melakukan penangkapan terhadap tersangka pada 7 Juli 2020 dan dilanjutkan dengan penahanan sejak 8 Juli 2020.

Baca Juga :  Mobil Listrik Solusi Kurangi Polusi, Perpres Segera Terbit

“Tersangka mengakui melakukan perbuatan tersebut dengan cara mengaku mempunyai orang dalam di Jakarta yang bisa mencarikan seseorang sebagai PNS namun tersangka sebelumnya menyetorkan sejumlah uang yang kemudian uang korban tersebut dipakai tersangka untuk kebutuhan sehari-hari dan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap tersangka karena diduga tersangka juga melakukan perbuatan tersebut kepada beberapa korban lainnya dengan modus serupa.” tandasnya.

Adapun barang bukti dalam perkara ini adalah 6 lembar slip penyetoran uang dan dari korban ke rekening tersangka dan terhadap tersangka diduga melanggar pasal 376 KUHP dan atau 372 KUHP mengenai penipuan dan atau penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. GS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here