Pelanggar KTR dan PKL di Kota Denpasar Diganjar Tipiring

Ket foto : Pelaksanaan Sidang Tipiring di Banjar Celagi Gendong, Denpasar, senin (8/7)/MB

(Balinetizen.com) Denpasar –

Sebagai upaya menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Denasar gencar melaksanakan penindakan baik berdasarkan monev di lapangan maupun pengaduan masyarakat. Hal ini diwujudkan dengan melaksanakan sidak dengan menyasar beberapa kawasan seperti halnya  bangunan  dan usaha tanpa ijin, serta Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Serangkaian pelaksanaan sidak seminggu belakangan ini, Sat Pol PP Kota Denpasar kembali melaksanakan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi masyarakat yang terjaring dan kedapatan melanggar perda. Sidang yang mengambil tempat di Banjar Celagi Gendong, Senin (8/7)) ini turut menjatuhkan hukuman denda kepada 6 orang pelanggar yang terdiri atas 4 orang pelanggar KTR di RS. Sanglah dan Tiara Dewata serta 2 orang Pedagang Kaki Lima (PKL).

Kasat Pol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga saat diwawancarai usai Sidang Tipiring menjelaskan bahwa pelaksanaan Sidang Tipiring ini merupakan upaya untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang melanggar perda. Selain itu, pelaksanaan sidang tipiring juga turut mengambil tempat di banjar atau ruang publik lainya, ini sebagai bentuk sosialisasi perda guna meminimalisir pelanggaran perda oleh masyarakat.

“Sidak dan Tipiring ini bukan untu mencari kesalahan, melainkan untuk penegakan perda dan mensosialisasikan perda itu sendiri, sehingga masyarakat dapat mengaplikasikn dan mentaatinya,” jelas Dewa Sayoga.

Lebih lanjut dikatakan, masih adanya laporan dari masyarakat akan gangguan keamnan dan ketertiban masyarakat menjadikan Sat Pol PP Kota Denpasar gencar malaksanakan sidak. Hal ini juga guna memastikan tidak adanya aktivitas yang justru dapat merugikan dan mengganggu orang lain.

“Sidak ini akan terus kami lakukan sampai masyarakat paham akan pentingnya taat aturan,” ujarnya.

Menurut Dewa Sayoga, adapun keseluruhan pelanggar melanggar Perda No 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umun dan Perda No 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Adapun sidang yang dipimpin Hakim I Gusti Ngurah Bergawa, SH, MH , Panitera I Ketut Adiun, SH, ini menjatuhkan hukuman denda beragam bagi seluruh pelanggar dengan kisaran Rp. 150 ribu bagi 4 pelanggar KTR dan Rp. 200 ribu bagi 2 orang pelanggar PKL.

“Para pelanggar ini nantinya akan dikembalikan untuk dilakukan pembinaan serta diberikan aarahan untuk tidak melanggar Perda,” pungkasnya.

Sumber: Humas Pemkot Denpasar


Hot this week

Mangku Pastika : Hindari Umat Hindu Pindah ke Agama Lain, Jangan bikin Ritual yang Ribet

  Balinetizen.com, Denpasar Rektor IHDN Denpasar Prof. Dr. Drs. I Gusti...

Serial WeTV Original-TITISAN Tayang 19 November 2020, Tayang Eksklusif di WeTV dan iflix Serentak di 7 Negara

Balinetizen.com, Jakarta-   Platform berbasis aplikasi dan website milik raksasa teknologi...

GP. Ansor : Umat Hindu Tidak Pernah Mempersulit Kegiatan Muslim Bali

  Balinetizen.com, Buleleng - Kejadian penolakan warga Dusun Magir Lor Desa...

Perbekel dan Lurah Diminta Memasang Papan Pengumuman Warga Penerima Bantuan

Balinetizen.com, Jembrana-   Keran bantuan untuk masyarakat terdampak Covid-19, baik dari...

Amplop Berisi Peluru Untuk Paus Fransiskus Disita Polisi

    Balinetizen.com, Roma- Sebuah amplop berisi tiga butir peluru pistol yang...

Prajaniti Tolak Konsep Wisata Halal di Bali

Ket Foto : Ketua DPD Prajaniti Bali, Dr. Wayan...

Puluhan Ribu Warga Badung Deklarasi Coblos dan Memenangkan Paslon Nomor 2 Koster-Giri dan Adicipta

  Balinetizen.com, Badung   Puluhan ribu warga Badung penuhi wantilan Desa Sedang...

Program Prioritas Koster-Giri di Klungkung, Warga akan Sangat Terbantu

  Balinetizen.com, Klungkung Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali nomor 2...

CCTV Bongkar Aksi Security Stadium Café yang Curi Brankas saat Kafe Tutup

    Balinetizen.com, Badung Seorang security Stadium Café di Jalan Kartika...

30 Finalis Startup Terbaik Perguruan Tinggi Siap Bersaing Memperebutkan Dana Ratusan Juta di Pertamuda 2024

Balinetizen.com, Jakarta PT Pertamina (Persero) melalui Pertamuda 2024 telah menetapkan...

Sekda Bali Harap Literasi Keuangan Dorong Inklusi dan Pertumbuhan Ekonomi Berkualitas

  Balinetizen.com, Denpasar  Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra,...

Kabinet Gemuk, dengan Risiko: Boros, Sarat Konflik Kepentingan dan Tidak Efektif

Ilustrasi Balinetizen.com, Denpasar Setiap penggantian pemerintahan, publik menaruh harapan, bahkan dengan...

Pengawas TPS Pilkada Badung 2024 Resmi Dilantik, Uniknya 5 Desa diisi Semua PTPS Perempuan

  Balinetizen.com, Badung Tahapan rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilihan...
spot_img

Related Articles

Popular Categories