Pelanggar KTR dan PKL di Kota Denpasar Diganjar Tipiring

Ket foto : Pelaksanaan Sidang Tipiring di Banjar Celagi Gendong, Denpasar, senin (8/7)/MB

(Balinetizen.com) Denpasar –

Sebagai upaya menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Denasar gencar melaksanakan penindakan baik berdasarkan monev di lapangan maupun pengaduan masyarakat. Hal ini diwujudkan dengan melaksanakan sidak dengan menyasar beberapa kawasan seperti halnya  bangunan  dan usaha tanpa ijin, serta Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Serangkaian pelaksanaan sidak seminggu belakangan ini, Sat Pol PP Kota Denpasar kembali melaksanakan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi masyarakat yang terjaring dan kedapatan melanggar perda. Sidang yang mengambil tempat di Banjar Celagi Gendong, Senin (8/7)) ini turut menjatuhkan hukuman denda kepada 6 orang pelanggar yang terdiri atas 4 orang pelanggar KTR di RS. Sanglah dan Tiara Dewata serta 2 orang Pedagang Kaki Lima (PKL).

Kasat Pol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga saat diwawancarai usai Sidang Tipiring menjelaskan bahwa pelaksanaan Sidang Tipiring ini merupakan upaya untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang melanggar perda. Selain itu, pelaksanaan sidang tipiring juga turut mengambil tempat di banjar atau ruang publik lainya, ini sebagai bentuk sosialisasi perda guna meminimalisir pelanggaran perda oleh masyarakat.

“Sidak dan Tipiring ini bukan untu mencari kesalahan, melainkan untuk penegakan perda dan mensosialisasikan perda itu sendiri, sehingga masyarakat dapat mengaplikasikn dan mentaatinya,” jelas Dewa Sayoga.

Lebih lanjut dikatakan, masih adanya laporan dari masyarakat akan gangguan keamnan dan ketertiban masyarakat menjadikan Sat Pol PP Kota Denpasar gencar malaksanakan sidak. Hal ini juga guna memastikan tidak adanya aktivitas yang justru dapat merugikan dan mengganggu orang lain.

“Sidak ini akan terus kami lakukan sampai masyarakat paham akan pentingnya taat aturan,” ujarnya.

Menurut Dewa Sayoga, adapun keseluruhan pelanggar melanggar Perda No 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umun dan Perda No 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Adapun sidang yang dipimpin Hakim I Gusti Ngurah Bergawa, SH, MH , Panitera I Ketut Adiun, SH, ini menjatuhkan hukuman denda beragam bagi seluruh pelanggar dengan kisaran Rp. 150 ribu bagi 4 pelanggar KTR dan Rp. 200 ribu bagi 2 orang pelanggar PKL.

“Para pelanggar ini nantinya akan dikembalikan untuk dilakukan pembinaan serta diberikan aarahan untuk tidak melanggar Perda,” pungkasnya.

Sumber: Humas Pemkot Denpasar


Hot this week

Mangku Pastika : Hindari Umat Hindu Pindah ke Agama Lain, Jangan bikin Ritual yang Ribet

  Balinetizen.com, Denpasar Rektor IHDN Denpasar Prof. Dr. Drs. I Gusti...

Serial WeTV Original-TITISAN Tayang 19 November 2020, Tayang Eksklusif di WeTV dan iflix Serentak di 7 Negara

Balinetizen.com, Jakarta-   Platform berbasis aplikasi dan website milik raksasa teknologi...

GP. Ansor : Umat Hindu Tidak Pernah Mempersulit Kegiatan Muslim Bali

  Balinetizen.com, Buleleng - Kejadian penolakan warga Dusun Magir Lor Desa...

Perbekel dan Lurah Diminta Memasang Papan Pengumuman Warga Penerima Bantuan

Balinetizen.com, Jembrana-   Keran bantuan untuk masyarakat terdampak Covid-19, baik dari...

Amplop Berisi Peluru Untuk Paus Fransiskus Disita Polisi

    Balinetizen.com, Roma- Sebuah amplop berisi tiga butir peluru pistol yang...

Gangsa Bangkit untuk Royalti Artis Pencipta Lagu Bali

Balinetizen.com, Denpasar Sejumlah artis pencipta lagu Bali berkumpul menghimpun diri...

Bupati Adi Arnawa Inspeksi ke RSD Mangusada, Pastikan Pelayanan Berjalan Baik

Balinetizen.com, Mangupura Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa melaksanakan inspeksi...

Tak Bawa Identitas, Delapan Anak Punk Dipulangkan ke Jawa

Balinetizen.com, Jembrana Delapan anak punk dipulangkan ke Jawa, Kamis...

Ketua TP PKK Kota Denpasar, Ny. Sagung Antari Jaya Negara Tutup Kegiatan Posyandu Paripurna di Banjar Kepisah

Balinetizen.com, Denpasar Ketua Tim Penggerak PKK Kota Denpasar, Ny. Sagung...

Wabup. Bagus Alit Sucipta Serahkan Bantuan Sosial Bencana Kebakaran di Kapal

Wabup Bagus Alit Sucipta menyerahkan bantuan sosial kepada dua...

Wabup Bagus Alit Sucipta Buka Turnamen Bola Voli Puber Cup I Tahun 2025

Wabup Bagus Alit Sucipta membuka Turnamen Bola Voli Puber...

Dirut PLN Icon Plus: Bali Paling Siap Terapkan PLTS Atap, Pedomannya Visi Nangun Sat Kerti Loka Bali

Direktut utama PLN Icon Plus Balinetizen.com, Denpasar Direktur Utama PLN Icon...
spot_img

Related Articles

Popular Categories