Pengakuan Mengejutkan, BKSDA Bali Akui Lalai dan Kecolongan di TWA Panelokan

0
391

 

 

Balinetizen.com, Bangli 

Kasus pembangunan fasilitas di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Panelokan, Bangli, akhirnya membuat Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali buka suara. Dalam pernyataannya, pihak BKSDA secara terbuka mengakui telah lalai dan terlambat memenuhi prosedur administrasi dalam pengawasan proyek tersebut.

Kepala BKSDA Bali Ratna Hendratmoko secara tegas menyebutkan bahwa ada dua kelalaian fatal yang terjadi dalam kasus ini:

1. Keterlambatan pemenuhan administrasi atas pembangunan fasilitas yang rencananya akan diserahkan sebagai aset negara.

2. Kegagalan pendampingan kepada masyarakat dan pihak pelaksana di lapangan, khususnya terhadap inisiatif pembangunan oleh warga sekitar kawasan konservasi.

“Kami mengakui ada kelalaian. Kami telat mengawal dan tidak maksimal mendampingi masyarakat dalam proses administrasi. Ini menjadi pukulan keras bagi kami,” ujar Kepala BKSDA Bali dengan nada menyesal, Rabu (15/10/2025).

Permasalahan bermula dari pembangunan sarana wisata restoran milik I Ketut Oka Sari Merta yang berlokasi di kawasan konservasi TWA Panelokan, Kintamani, Bangli.

Bangunan tersebut diklaim akan diserahkan kepada negara dan tercatat sebagai barang milik negara (BMN). Namun, proses ini dilakukan tanpa izin dan koordinasi administratif yang tuntas dengan BKSDA Bali sejak awal.

Akibatnya, muncul dugaan adanya pelanggaran tata kelola kawasan konservasi, terutama terkait izin mendirikan bangunan di area yang seharusnya memiliki pembatasan ketat terhadap kegiatan fisik dan betonisasi.

Pihak BKSDA Bali pun mengakui bahwa kerjasama formal seharusnya dilakukan sebelum pembangunan dimulai, bukan sesudah bangunan jadi.

“Kesalahan kami adalah tidak memfasilitasi kerjasama itu sejak awal. Semestinya evaluasi dilakukan terlebih dahulu — apakah boleh dibangun, apakah tidak merusak alam, dan sebagainya,” jelas Kepala BKSDA.

BKSDA Bali juga mengonfirmasi bahwa pihaknya sudah dihubungi oleh Polda Bali terkait penyelidikan atas dugaan pelanggaran di kawasan konservasi tersebut.

Baca Juga :  Siswi SD Menjadi Korban Kekerasan Seksual, Pelaku Diamankan

“Kami terbuka terhadap proses investigasi. Jika ada bukti pelanggaran, kami siap bertanggung jawab dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum,” tegasnya.

BKSDA menyebut tidak ada aktivitas penebangan pohon dalam proyek itu, hanya pemangkasan ranting di sekitar area pembangunan. Namun, klarifikasi ini belum menutup sorotan publik terhadap lemahnya pengawasan BKSDA terhadap pengelolaan kawasan konservasi di Bali.

Dalam pernyataan publiknya, BKSDA Bali menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan pemerintah daerah Bangli atas kelalaian yang terjadi. Mereka juga berjanji akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur pengawasan dan regulasi pemanfaatan kawasan konservasi di Bali.

“Ini tamparan besar bagi kami. Kami mohon waktu untuk memperbaiki diri. Kami tetap garda terdepan konservasi keanekaragaman hayati di Bali,” ujar Kepala BKSDA Bali.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral, BKSDA Bali juga melakukan upacara permohonan maaf kepada alam (guru ratu piduka) di lokasi TWA Panelokan dan akan melanjutkan dengan program rehabilitasi lingkungan di area terdampak.

Kasus ini menambah daftar panjang lemahnya pengawasan terhadap pemanfaatan kawasan konservasi untuk kepentingan wisata di Bali.

Publik menilai, pengakuan lalai dari BKSDA menunjukkan celah besar dalam tata kelola administrasi dan transparansi pengelolaan aset negara di sektor konservasi.

Banyak pihak menilai, jika saja pengawasan dilakukan sejak awal, pembangunan yang tidak sesuai aturan di kawasan konservasi tidak akan sampai terjadi dan merusak kredibilitas lembaga konservasi.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here