Balinetizen.com, Denpasar
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar memperkuat penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan strategi yang lebih komprehensif. Selain edukasi dan sosialisasi, kini diterapkan pula pendekatan preventif dan penindakan tegas melalui sidang di tempat (tipiring) bagi pelanggar.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemkot Denpasar untuk mewujudkan lingkungan kota yang bersih, sehat, dan ramah anak, terutama di kawasan vital seperti sekolah dan fasilitas kesehatan.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Denpasar, Agnes Louistisia Ronytha, menjelaskan bahwa upaya penegakan KTR dimulai dengan pengawasan, pemantauan, dan pendekatan persuasif.
“Kami sudah melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah, memberikan edukasi kepada anak didik tentang pentingnya kawasan tanpa rokok,” ujar Agnes saat menghadiri acara Gebyar Penandaan KTR Wujudkan Kota Denpasar Sehat Tanpa Asap Rokok di Denpasar, Rabu (14/10/2025).
Ia menambahkan, patroli rutin akan diperketat di area sekolah, rumah sakit, dan ruang publik lain yang termasuk kawasan KTR. Menurutnya, dalam beberapa kasus pelanggaran di sekolah, rokok ditemukan berasal dari pihak luar seperti tukang atau pekerja bangunan.
“Pihak sekolah kami minta proaktif. Siapapun yang masuk ke area sekolah, termasuk tukang, sebaiknya diperiksa agar tidak membawa rokok,” tegasnya.
Agnes mengakui bahwa pelanggaran KTR di rumah sakit umumnya terjadi di area belakang atau rest area yang tersembunyi. Beberapa pelaku beralasan merokok karena stres, terutama saat menghadapi kabar duka.
Namun, merokok di area rumah sakit tetap dilarang, karena tidak termasuk zona yang diperbolehkan.
“Kami terus melakukan pengawasan agar kawasan rumah sakit benar-benar steril dari asap rokok,” ujar Agnes.
Satpol PP Denpasar menegaskan keseriusannya dalam menindak pelanggaran Perda KTR. Bagi warga yang kedapatan melanggar, sanksi berupa Tindak Pidana Ringan (Tipiring) atau sidang di tempat akan segera diberlakukan.
Sebelum pandemi Covid-19, mekanisme ini dinilai cukup efektif. Namun, sempat terkendala keterbatasan sumber daya untuk penjagaan rutin. Kini, dengan koordinasi lintas instansi, sistem tersebut akan dihidupkan kembali.
Ke depan, Satpol PP Denpasar bersama Dinas Kesehatan akan memprioritaskan penandaan dan sosialisasi KTR di sekolah-sekolah baru serta fasilitas kesehatan yang belum memiliki tanda larangan merokok.
“Fokus kami saat ini ke sekolah-sekolah baru dan rumah sakit. Kami akan pastikan seluruh kawasan memiliki penanda KTR yang jelas dan mudah terlihat,” tutup Agnes.
Dengan langkah tegas dan terukur ini, Pemkot Denpasar berharap kesadaran masyarakat terhadap bahaya asap rokok semakin meningkat, sekaligus memperkuat citra Denpasar sebagai kota cerdas, bersih, dan sehat tanpa asap rokok.
(Jurnalis : Tri Widiyanti)

