Home Berita Viral Pengawas TPS 04 Loloan Timur Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang

Pengawas TPS 04 Loloan Timur Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang

0
Pengawas TPS 04 Loloan Timur Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang

Suasana Tempat Pemungutan Suara (PTPS) 04 Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana merekomendasikan agar dilakukan pemungutan dan penghitungan suara ulang di TPS tersebut.

Balinetizen, Jembrana

Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) 04 Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana merekomendasikan agar dilakukan pemungutan dan penghitungan suara ulang di TPS tersebut.

“Ya benar. Saya mendapat laporan surat rekomendasi dari PTPS sudah dikirim kemarin ke KPPS TPS 04 selaku jajaran KPU Jembrana terbawah” ujar Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Muliawan ditemui di kantor Bawaslu Jembrana, Kamis (18/4).

Surat rekomendasi yang dikirim PTPS 04 lanjutnya, meminta agar KPPS segera melaksanakan langkah langkah strategis sesuai ketentuan perundangan perundangan terkait permasalahan di TPS 04 tersebut.

Pande mengatakan dari informasi yang diterima, surat rekomendasi dari PTPS sudah diterima dan pihak KPPS juga sudah berkoordinasi dengan pihak KPU Jembrana.

Dari koordinasi itu kata Pande, pihak KPU melalui KPPS juga telah membalas surat rekomendasi dari PTPS (Pengawas Tempat Pemungutan Suara).

“Dalam surat balasan katanya menanyakan yang diulang itu apakah secara keseluruhan (pilpres dan pileg) atau hanya Pilpres (pemilihan presiden) saja. Mungkin besok surat dari KPPS 04 baru dibalas oleh PTPS” jelas Pande.

Dikonfirmasi terpisah Ketua KPU Jembrana Ketut Gede Tangkas Sudiantara didampingi anggota KPU Jembrana Nengah Suardana membenarkan jika KPPS 04 atas nama Gusti Ayu Ketut Puspawati telah menerima dan membalas surat dari PTPS 04 tersebut.

Surat rekomendasi dari PTPS lanjut Tangkas, terkait dugaan pelanggaran administrasi yang terjadi di TPS 04. “Tadi KPPS-nya datang kesini (KPU) untuk berkoordinasi. Ia juga sudah menceritakan semuanya” ujar Tangkas ditemui di kantor KPU Jembrana, Kamis (18/4).

Tangkas juga membenarkan jika surat rekomendasi dari PTPS 04 sudah dibalas dan dikirim. Surat yang dikirim KPPS sifatnya menanyakan. Apakah yang diulang itu pemungutan dan penghitungan suara Pilpres dan Pileg atau Pilpres saja. Karena dari penuturan KPPS yang dicoblos itu hanya surat suara Pilpres.

“Intinya kami siap melaksanakan rekomendasi. Kami sekarang sifatnya menunggu. Begitu balasan datang, 10 hari sejak surat balasan kami terima langsung diadakan pemungutan dan penghitungan suara ulang” tandasnya.

Suardana menambahkan pemilih memang bisa memilih dengan menggunakan e-KTP. Namun hanya didaerah setempat. Jika memilih diluar kecamatan, kabupaten atau bahkan provinsi harus membawa form A5 (formulir pindah pilih) sesuai PKPU 3 tahun 2019 tentang pemungutan dan penghitungan suara.

Diberitakan sebelumnya di TPS 04 di Kelurahan Loloan Timur terdapat dua orang pemilih yang menggunakan KTP Jawa Timur. Kedua orang tersebut sejatinya sudah dilarang oleh petugas Linmas dan KPPS setempat. Namun atas desakan salah seorang saksi akhirnya keduanya diberikan mencoblos di TPS 04 yang berlokasi di SDN 2 Loloan Timur. (Komang Tole)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here