Penjelasan Bupati Buleleng Atas Ranperda APBD Tahun 2026

0
297

 

Balinetizen.com, Buleleng

Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra,Sp.OG menyampaikan penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Belanja Dan Pendapatan Daerah (APBD) Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran (TA) 2026, melalui Rapat Paripurna DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, S.M di Ruang Rapat Utama Gedung Dewan Buleleng, pada Selasa (4/11/2025).

Bupati Buleleng Sutjidra mengatakan Ranperda tersebut merupakan amanat kontitusi sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2003 tentang keuangan Negara. Dimana penyelenggraan APBD harus selaras dengan kebijakan fiscal nasional yang tertuang dalam APBN Tahun Anggaran 2026.

Bupati juga berharap, agar DPRD bersama Pemerintah Daerah dengan segera melakukan pembahasan terhadap rancangan tersebut sesuai dengan jadwal dan mekanisme yang ditentukan. Sehingga dapat berjalan dengan lancar dan segera ditetapkan menjadi perda sesuai dengan waktu yang ditentukan.

Hadir dalam rapat tersebut, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Buleleng, Bupati wakil Bupati, sekda, asisten Setda, Tim Ahli, Pimpinan Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng, serta undangan lainnya. GS

Baca Juga :  Buleleng Jadi Percontohan Nasional Digitalisasi Bansos

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here