Perkembangan Kasus Unjuk Rasa: 170 Diamankan, 160 Dipulangkan, 10 Ditahan

0
291

 

Balinetizen.com, Denpasar

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy menyampaikan laporan resmi perkembangan penanganan perkara terkait aksi unjuk rasa yang berlangsung pada Sabtu, 30 Agustus 2025, di Denpasar.

Dalam keterangan Selasa, 2 September 2025, Ariasandy menyebut total 170 orang diamankan dalam giat pengamanan.

“Dari jumlah tersebut, 160 orang telah dipulangkan, sementara 15 orang menjalani proses penyidikan dan 10 orang dewasa resmi ditahan dan ditetapkan tersangka,” katanya dikonfirmasi Selasa 2 September 2025.

Sejumlah laporan polisi menjadi dasar penanganan kasus ini.

Pertama di TKP Renon berdasarkan LP/A/17/VIII/2025/SPKT.DITRESKRIMUM/POLDA BALI, 31 Agustus 2025
Kasus tindak pidana membahayakan keamanan umum (Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 187 Bis KUHP) terjadi di Jalan Raya Puputan, Renon, Denpasar Selatan, pada 30 Agustus 2025 malam. Dua tersangka yang ditahan adalah MRFS (18), pelajar/mahasiswa asal Denpasar dan MFH (18), warga Tabanan.

Kemudian laporan LP/A/18/VIII/2025/SPKT.DITKRIMUM/POLDA BALI, 31 Agustus 2025. DImana terjadi kasus pengeroyokan (Pasal 170 KUHP) terjadi di depan Kantor DPRD Provinsi Bali, Jl. Raya Puputan, Renon. Tersangka yang ditahan: Andre Surya Dinata (18), pelajar asal Denpasar, Mario Taniadi (24), ojek online asal Jembrana, I Nyoman Ragil Trilaksana (18), pelajar asal Badung, I Ketut Mardiana (19), pelajar asal Bangli, I Putu Bagus Sujaya Dewa (18), pelajar asal Denpasar dan Rivaldi Ikhsan (18), pelajar asal Denpasar.

“Selain itu, terdapat lima pelaku anak berinisial YC, WM, LP, AS, dan WR. Mereka tidak ditahan,” terangnya.

Berdasarkan laporan, LP/B/614/VIII/2025/SPKT/POLDA BALI, 31 Agustus 2025, Kasus pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP) di Jalan Raya Puputan, Renon. Tersangka atas nama Arief Triputra Purba (20), warga Simalungun, Sumatera Utara. Ia ditahan.

Baca Juga :  Drag Bike Terbesar di Bali, Danlanud Rai Drag Bike Cup 2025 Pecahkan Rekor Peserta di Jembrana

Kemudian di ⁠TKP Gedung Ditreskrimsus Polda Bali, berdasarkan LP/B/613/VIII/2025/SPKT/POLDA BALI, 31 Agustus 2025. Kasus pengerusakan bersama-sama (Pasal 170 KUHP) di Gedung Ditreskrimsus Polda Bali, Jl. Kamboja, Denpasar Utara. Tersangka yang ditahan atas nama Fairuz Imam Nugraha (20), yang berprofesi sebagai ojek online asal Denpasar.

Pihaknya mengaku telah memulangkan 160 orang setelah pemeriksaan, karena bukti permulaan tidak cukup. Proses verifikasi dilakukan melalui rekaman CCTV dan pemeriksaan ponsel dengan Celebrite.

Pemulangan dilakukan dalam delapan kloter, Kloter I: Minggu (31/8) pukul 08.00 WITA, 38 anak di bawah umur, ⁠Kloter II: Minggu (31/8) pukul 15.12 WITA, 24 orang dewasa., Kloter III: Minggu (31/8) pukul 19.35 WITA, 14 orang dewasa, Kloter IV: Minggu (31/8) pukul 19.58 WITA, 19 orang dewasa,⁠Kloter V: Minggu (31/8) pukul 21.00 WITA, 17 orang dewasa.

⁠Kloter VI: Minggu (31/8) pukul 22.10 WITA, 42 orang dewasa, Kloter VII: Minggu (31/8) pukul 23.00 WITA, 1 orang dewasa, ⁠Kloter VIII: Senin (1/9) pukul 22.18 WITA, 5 anak di bawah umur.

“Hingga Selasa (2/9/2025), total 160 orang sudah dipulangkan, sementara 10 orang dewasa ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

(jurnalis : Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here