PMJ: Penangkapan Eggi Karena Tidak Kooperatif

Politikus PAN Eggi Sudjana (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5/2019). (ANTARA FOTO/Jaya Kusuma/aaa/ama)

 

Jadi kita tunggu, setelah nanti 1×24 jam penyidik bersikap seperti apa. Apakah menahan yang bersangkutan atau tidak, adalah wewenang penyidik dan semua kemungkinan bisa terjadi
Polda Metro Jaya mengatakan penangkapan atas tersangka dugaan makar Eggi Sudjana saat caleg Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya selama 13 jam, dikarenakan yang bersangkutan tidak kooperatif.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan penangkapan Eggi Sudjana oleh penyidik dilakukan usai Eggi menjalani pemeriksaan Selasa pagi usai diperiksa penyidik sejak Senin (13/5) pukul 16:30 WIB, dengan berbagai pertimbangan penyidik, di antaranya Eggi dianggap sempat menolak menjalani pemeriksaan pada Senin sore saat menemui penyidik dan enggan memberikan ponselnya saat penyidik memintanya untuk disita.

“Kemarin saat mau diperiksa, ia menolak dan keluar. Lalu kita mau sita HP-nya tidak dikasihkan, karena itu tujuannya untuk barang bukti. Setelah buka puasa atau magrib, yang bersangkutan datang kembali untuk diperiksa. Penyidik dengan senang hati menerima beliau dalam pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa.

Karena beberapa alasan itulah, penyidik akhirnya melakukan penangkapan terhadap Eggi, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan makar, yang disebutnya sebagai pertimbangan subjektivitas penyidik.

Penangkapan tersebut, kata Argo, dilakukan penyidik dengan membacakan dan menyampaikan surat penangkapan terhadap Eggi Sudjana yang didampingi tim kuasa hukumnya, di ruang penyidik, Selasa dini hari.

Setelah dilakukan penangkapan, kata Argo, penyidik memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan apakah tersangka ditahan atau tidak.

“Jadi kita tunggu, setelah nanti 1×24 jam penyidik bersikap seperti apa. Apakah menahan yang bersangkutan atau tidak, adalah wewenang penyidik dan semua kemungkinan bisa terjadi,” kata Argo.

Tersangka kasus makar, Eggi Sudjana memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan, Senin (13/5) petang sekitar pukul 16:30 bersama sedikitnya lima orang tim kuasa hukumnya.

Eggi yang waktu itu mengenakan kemeja putih dan peci warna hitam putih serta menenteng dua kitab suci Al Quran tampak tenang.

Saat ditemui awak media, Eggi mempersilakan satu persatu kuasa hukumnya memberikan pernyataan terkait kasusnya dan penetapan dirinya sebagai tersangka. Mereka intinya mengecam penetapan status tersangka Eggi dengan berbagai argumen.

Adapun Eggi menyatakan ia mau melihat sampai dimana profesionalitas polisi dalam menangani kasusnya.

“Kita minta bapak polisi objektif karena anda sudah mengklaim profesional, modern dan terpercaya (Promoter). Jadi janganlah mengingkari jargonnya sendiri. Saya mau lihat nanti profesionalitasnya sampai di mana,” ujar Eggi.

Ia juga berharap pemeriksaan atas dirinya berjalan lancar, walau demikian dia menilai jika terjadi penahanan pada dirinya, maka telah terjadi kriminalisasi dan pihak kepolisian tidak sesuai dengan jargonnya Promoter.

Bahkan sebelimnya, Eggi Sudjana menilai Presiden Jokowi bisa memerintahkan Kapolri untuk tidak menahan dirinya dalam kasus ini jika Jokowi siap berdemokrasi.

“Terkait saya, Jokowi bisa perintahkan kepada Kapolri untuk tidak menahan saya. Itu kalau dia berdemokrasi dengan baik. Jadi jangan pakai alasan tidak boleh karena intervensi. Anda jangan lupa Anda itu pemimpin di negeri ini. Anda itu pimpinan Kapolri, TNI dan semua angkatan perang. Semua bisa diperintah, jadi intervensi itu gak ada. Itu adalah instruksi,” kata Eggi di Mapolda Metro Jaya sebelum menjalani pemeriksaan, Senin (13/5).

Sumber : Antaranews

Hot this week

Mangku Pastika : Hindari Umat Hindu Pindah ke Agama Lain, Jangan bikin Ritual yang Ribet

  Balinetizen.com, Denpasar Rektor IHDN Denpasar Prof. Dr. Drs. I Gusti...

Serial WeTV Original-TITISAN Tayang 19 November 2020, Tayang Eksklusif di WeTV dan iflix Serentak di 7 Negara

Balinetizen.com, Jakarta-   Platform berbasis aplikasi dan website milik raksasa teknologi...

GP. Ansor : Umat Hindu Tidak Pernah Mempersulit Kegiatan Muslim Bali

  Balinetizen.com, Buleleng - Kejadian penolakan warga Dusun Magir Lor Desa...

Perbekel dan Lurah Diminta Memasang Papan Pengumuman Warga Penerima Bantuan

Balinetizen.com, Jembrana-   Keran bantuan untuk masyarakat terdampak Covid-19, baik dari...

Amplop Berisi Peluru Untuk Paus Fransiskus Disita Polisi

    Balinetizen.com, Roma- Sebuah amplop berisi tiga butir peluru pistol yang...

Organisasi pemuda regional menerima Penghargaan ASEAN 2024

   Balinetizen.com, Vientiane Hari ini, ASEAN secara resmi memberikan Penghargaan ASEAN...

DPRD Klungkung Dukung Rencana Dinkes Bangun Fasilitas Laboratorium Kesmas

Balinetizen.com, Klungkung- Komisi II DPRD Klungkung menggelar rapat kerja bersama...

Pemkab Klungkung bersama DPRD Klungkung Gelar Rapat Paripurna Istimewa

Balinetizen.com, Klungkung- Pemkab Klungkung bersama DPRD Klungkung menggelar Rapat Paripurna...

Dinkes Buleleng Tingkatkan Upaya Pencegahan DBD Melalui Program Jumantik

  Balinetizen.com, Buleleng Menghadapi ancaman peningkatan kasus Demam Berdarah Dengue (DBD)...

Komisi II DPRD Klungkung Gelar Rapat Koordinasi, Soroti Pelayanan Kesehatan di Nusa Penida

Balinetizen.com, Klungkung- Komisi II DPRD Klungkung menggelar rapat koordinasi dengan...

Jro Mangku Ketut Sudarnaya Daftar Sebagai Bakal Calon Kelian Desa Adat Anturan Diterima Panitia Persiapan Ngadegang Kelian Desa Adat Anturan

  Balinetizen.com, Buleleng Desa Adat Anturan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng pada bulan Pebruari...
spot_img

Related Articles

Popular Categories