Balinetizen.com, Denpasar
Polda Bali menolak permohonan tim kuasa hukum I Made Daging agar mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Bali itu dihadirkan langsung dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (9/10/2026).
Penolakan tersebut disampaikan perwakilan Bidang Hukum (Bidkum) Polda Bali, Nyoman Gatra, S.H., M.H., dalam sidang praperadilan terkait penetapan tersangka I Made Daging dalam perkara dugaan pemalsuan surat pada sengketa tanah Pura Dalem Balangan, Jimbaran, Badung.
Nyoman Gatra menyatakan, I Made Daging saat ini berstatus sebagai tahanan sehingga terdapat sejumlah hak yang dibatasi.
“Kami tegaskan bahwa saat ini statusnya tahanan, jadi ada beberapa hak-haknya yang dibatasi berbeda dengan yang lainnya,” ujar Nyoman Gatra dalam persidangan.
Permohonan menghadirkan I Made Daging sebelumnya disampaikan tim kuasa hukumnya dalam sidang replik, Kamis (8/10/2026). Tim yang dipimpin Gede Pasek Suardika (GPS), bersama I Made Ariel Suardana dan tim, meminta hakim tunggal mempertimbangkan kehadiran langsung klien mereka dalam persidangan.
Namun, Polda Bali selaku termohon menolak permohonan tersebut pada sidang yang beragendakan duplik pada Jumat (9/10) di Ruang Sidang Candra, PN Denpasar.
Menanggapi sikap termohon, Gede Pasek Suardika menegaskan bahwa permohonan menghadirkan I Made Daging merupakan permintaan dari pihak pemohon.
Ia menilai kehadiran kliennya masih dapat difasilitasi melalui mekanisme hukum acara yang berlaku.
GPS juga membandingkan perkara tersebut dengan sidang praperadilan lain, khususnya perkara korupsi Badan Gizi Nasional (BGN), yang menurutnya memungkinkan pemohon dihadirkan langsung di persidangan.
“Kalau memang ada niat baik, sebenarnya masih bisa difasilitasi dengan cara itu,” ujar GPS.
Ia menegaskan bahwa keberatan tersebut disampaikan sebagai bagian dari argumentasi hukum, terutama terkait prinsip hak asasi manusia dan kesempatan seseorang untuk memperjuangkan hak hukumnya melalui proses peradilan.
Menurut GPS, kehadiran pemohon perlu dipertimbangkan agar yang bersangkutan dapat memperjuangkan kepentingan hukumnya secara langsung di hadapan hakim.
Perkara praperadilan ini berkaitan dengan penetapan tersangka I Made Daging dalam kasus dugaan pemalsuan surat terkait sengketa tanah Pura Dalem Balangan.
Kuasa hukum pengempon Pura Dalem Balangan, Harmaini Idris Hasibuan, S.H., sebelumnya menyampaikan bahwa I Made Daging telah ditahan di Rutan Polda Bali sejak 17 September 2026.
Harmaini menyebut penyidik mengantongi 57 barang bukti berupa surat, serta 12 keping cakram (disc) dan satu unit laptop.
Ia juga menyampaikan bahwa penyidik memiliki keterangan saksi, keterangan ahli, dan bukti surat dalam perkara tersebut.
Selain itu, Harmaini mempersoalkan 11 poin dalam surat yang menurutnya memuat keterangan palsu.
Empat poin di antaranya dinilai krusial karena berkaitan dengan riwayat anak yang berhubungan dengan objek sengketa.
Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak kuasa hukum pengempon pura.
Dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada I Made Daging tetap harus diuji melalui proses hukum.
Sidang praperadilan di PN Denpasar ini berfokus pada pengujian aspek hukum atas penetapan tersangka yang dipersoalkan pemohon.
Penolakan Polda Bali terhadap permohonan menghadirkan I Made Daging menjadi salah satu hal yang diperdebatkan dalam persidangan.
(Jurnalis : Tri Widiyanti)

