Polda Bali Ungkap Kasus Carding : Residivis Ditangkap dengan 1.293 Data Kartu Kredit

0
193

 

Balinetizen.com, Denpasar –

 

Dalam sebuah konferensi pers yang diselenggarakan di lobi Reskrimsus, Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., didampingi oleh Wadir Reskrimsus AKBP Renefli Dian Candra S.I.K, M.H., dan Kasubdit Siber AKBP Nanang Prihasmoko S.T., S.H., M.H., mengumumkan berhasilnya pengungkapan kasus Carding oleh Polda Bali. Tersangka adalah seorang residivis yang ditangkap pada Jumat, 28 Juli 2023.

Kronologis pengungkapan kasus ini dimulai pada Senin, 11 Juli 2023, saat Patroli Siber Polda Bali menemukan akun media sosial Instagram atas nama “ratdiba_” yang mempromosikan pemesanan Hotel/Villa dan tiket pesawat dengan tagline “All Hotel & Villa diskon 30-50%” (harga di bawah pasaran).

Setelah melakukan profiling terhadap akun tersebut, Polda Bali berhasil menemukan dan menduga pemiliknya adalah RN, kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Pada Selasa, 12 Juli 2023, RN dan MA ditemukan berada di Mall Bali Galeria JI. Bypass Ngurah Rai, Kuta, Badung. Saat diinterogasi, RN mengaku hanya membantu pacarnya, MA, dalam mengiklankan pemesanan Hotel/Villa dan tiket pesawat. Namun, RN tidak mengetahui asal usul voucher tersebut, sementara MA menyatakan mendapatkan voucher-voucher tersebut dari promo di berbagai travel agent.

Tim Siber Polda Bali tidak percaya begitu saja, sehingga melakukan pengecekan terhadap laptop Macbook milik MA dan menemukan 1.293 data kartu kredit milik orang lain dari berbagai bank dalam dan luar negeri. MA mengakui bahwa data kartu kredit tersebut didapatkan dengan membeli di situs Dark Web, dengan harga rata-rata $20 (Dolar USD) per data kartu, yang dibayarkan menggunakan Crypto Currency. Data kartu kredit tersebut kemudian digunakan oleh MA untuk membeli voucher hotel dan tiket pesawat dengan harga normal, lalu dijual kembali dengan diskon 30-50% melalui aplikasi Airbnb, booking.com, dan aplikasi di App Store Apple yang bukan haknya.

Baca Juga :  Dorong Kemandirian Ekonomi, Bupati Jembrana Pacu Penguatan Koperasi

Tersangka MA adalah seorang pria berusia 41 tahun, karyawan swasta, beralamat di Jakarta Selatan, dan merupakan seorang residivis dengan berbagai kasus. Bulan April 2023, ia baru saja keluar dari Rutan Salemba karena kasus Narkoba. MA telah melanggar Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 32 ayat (1) tersebut menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik. Sementara itu, Pasal 48 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., menghimbau kepada masyarakat Bali khususnya pengguna kartu kredit, agar berhati-hati dalam bertransaksi. Untuk menjaga keamanan, disarankan untuk secara berkala memeriksa ke Bank resmi yang mengeluarkan kartu kredit tersebut. Apabila ada transaksi yang mencurigakan di luar pengetahuan, silakan melapor ke Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Bali.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here