Balinetizen.com, Jembrana
Satres Narkoba Polres Jembrana sejak Januari hingga Pebruari 2026 berhasil mengungkap enam kasus tindak pidana narkotika jenis sabu. Dari 6 kasus itu, 8 orang terduga pelaku telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati didampingi Kasat Resnarkoba Polres Jembrana AKP Made Suharta Wijaya menyampaikan, bahwa pihaknya juga telah mengamankan total barang bukti narkotika jenis sabu seberat 11,25 gram netto.
Dari enam kasus tersebut, kata Kapolres, dua perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jembrana. Sedangkan empat perkara dengan total barang bukti sabu 7,52 gram netto dari 6 tersangka masih dalam proses penyidikan.
Kapolres menyebut keenam tersangka berinisial, DJW (22), RFC (23), ADH (30), IR (31), H (43) dan DA (40).
Para tersangka diamankan saat hendak melakukan transaksi dengan modus tempel. Tersangka DJW dan RFC diamankan polisi saat mengendarai sepeda motor Yamaha Nmax di Traffic light Jalan Jendral Sudirman, Banjar Tegalasih, Desa Batuagung, Selasa (131/2026) malam.
Sedangkan tersangka ADH diamankan saat diajak berobat ke Puskesmas Mendoyo, 1 Januari 2026 setelah mobil Daihatsu luxio N 1136 MW yang dikemudikannya menabrak pohon tumbang. Penangkapan terhadap tersangka berawal dari kecurigaan polisi akan gerak gerik tersangka. Setelah digeledah, dari dalam tas slempang yang dibawa tersangka ditemukan empat buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, sebuah plastik klip bekas pembungkus
sabu, 4 buah plastik klip kosong, sebuah timbangan digital, sebuah sendok pipet, sebuah HP dan sebuah bong (alat hisap sabu) serta uang tunai Rp.700.000.
“Dari pengakuan tersangka ADH, barang bukti diperoleh dari seseorang di Probolinggo untuk diantarkan kepada pemesan di Denpasar dengan upah Rp.400.000,” terang Kapolres.
Terhadap tersangka IR diamankan 2 Pebruari 2026 saat melintas mengendarai sepeda motor di Jalan Mekar Sari, Lingkungan Awen Lelateng, Kelurahan Lelateng. Dari tersangka juga diamankan 3 paket narkotika jenis sabu dan uang tunai Rp.50.000. Dari pengakuan tersangka, ia disuruh mengambil barang bukti dari seseorang berinisial Jaim dengan upah Rp.100 ribu.
Sedangkan tersangka H dan DA diamankan saat mengendarai sepeda motor Honda Supra Fit di kawasan Desa Pengambengan, Minggu (8/2/2026) sore. Polisi juga mengamankan sebuah plastik klip berisi kristal bening diduga sabu. Barang tersebut dibalut tisu kemudian dibungkus menggunakan bekas pembungkus makanan ringan. Sementara dari hasil penggeledahan di rumah tersangka H ditemukan sebuah timbangan digital, 7 buah potongan pipet plastik, sebuah sendok pipet, gunting, korek api gas dan seuah bong (alat hisap sabu). Dari pengakuan tersangka H barang tersebut didapat dari seseorang berinisial Black.
Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi menghimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan berani berkata tidak terhadap segala bentuk tawaran narkoba serta melaporkan jka mengetahui adanya penyalahgunaan
atau peredaran narkoba, baik datang secara langsung atau
melalui layanan Call Center Polri 110. (Komang Tole)

