Ilustrasi
Balinetizen.com, Denpasar
Debat Cawapres 22 Desember 2023, bukan debat adu gagasan besar tentang masa depan bangsa, menjadi terjebak sebatas kompetisi cerdas cermat.
Hal tersebut dikatakan pengamat politik I Gde Sudibya, Selasa 26 Desember 2023 menyikapi debat Cawapres.
Dikatakan, tanpa berburuk sangka ke KPU , pemilihan tema: ekonomi, infrastruktur, perpajakan, perkotaan, yang semestinya porsi debat capres, dialihkan ke debat cawapres, kesannya akan dianggap menguntungkan posisi Gibran.
Menurutnya, posisi panelis sebatas membuat pertanyaan tertulis, kemudian dibacakan moderator, sehingga tidak terjadi kalibrasi pemikiran kandidat, tentang: kecerdasan, wawasan dan komitmentnya dalam merespons berbagai isu.
“Fenomena ini tidak saja menghina panelis, tetapi juga menganggap rendah arti penting kekuatan intelektualitas. Lagi-lagi, agaknya untuk mengamankan posisi Gibran,” katanya.
Menurutnya, debat sekadar istilah-istilah teknis, model “kaleng-kaleng” layaknya kompetisi cerdas-cermat, bila perlu menjatuhkan lawan, dan keluar dari substansi debat sekelas pemimpin bangsa.
“Barangkali ini “limbah” dari kpts MK no.90 yang kontroversial itu,” katanya.
Dikatakan, secara normatif, mereka seharusnya negarawan, berwawasan luas, rekam jejak yang panjang, karakternya kuat, karena tertempa oleh suka dan dukanya perjuangan bersama rakyat.
“Tidak model, politisi sekelas Gibran, main potong kompas, lewat “tangan” Pamannya Anwar Usman, yang melahirkan keputusan MK No.90 yang diprotes bangak kalangan,” katanya.
Menurutnya, model nepotisme yang nyata berlangsung, politik dinasti, jelas bertentangan dengan Tap MPR RI tahun 1978 tentang Aparatur Negara yang Bersih Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Jadi bisa dimengerti, editorial majalah Tempo pasca melakukan investigasi terhadap kpts.MK no.90 yang menyatakan pencalolan Gibran sebagai cawapres merupakan anak haram konstitusi.
Dikatakan, fenomena “pembajakan” konstitusi dalam keputusan MK no.90, indikasi tindakan partisan penguasa dalam proses Pemilu terutama Plipres, ancaman terhadap gerakan masyarakat sipil, rekayasa terhadap pembentukan dan penggiringan opini publik untuk pemenangan paslon no.urut 2, merupakan indikasi senyatanya dari proses balik demokrasi, menuju otoritariaisme, “berbaju” demokrasi prosedural.
Di samping, dipergunakannya insrument negara “berbaju” penegakan hukum, untuk menekan dan menakut-nakuti lawan politik dan atau punya potensi menjadi lawan politik. Politik Dinasti, yang jelas bertentangan dengan Tap MPR RI No.XI/1998. yang merupakan “anak kandung” gerakan reformasi, tentang Penyelanggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. (Adi Putra)

