Sembilan Napi Rutan Kelas IIB Negara Terima Remisi Khusus Natal

0
179

Balinetizen.com, Jembrana 

Sebanyak 9 orang narapidana (Napi) beragama Kristen di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Negara (Rutan Negara) di Kabupaten Jembrana, Bali menerima Remisi Khusus Hari Natal 2023.

Penyerahan remisi secara internal dilaksanakan di Aula Garuda Wisnu Kencana Rutan Negara oleh Kepala Rutan Kelas IIB Negara, Lilik Sibagiyono, Senin (25/12/2023). Sementara penyerahan remisi khusus Natal dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bangli, Kabupaten Bangli, Bali.

Kepala Rutan Kelas IIB Negara, Lilik Subagiyono didampingi I Nyoman Tulus Kasubsi Pelayanan Tahanan mengatakan, dari 9 narapidana yang mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana Khusus Natal, satu (1) orang merupakan Warga Negara Asing (WNA).

Sedangkan besaran remisi atau pengurangan masa tahanan, menurutnya, bervariasi. Yakni dua orang napi mendapat remisi 15 hari, enam orang napi selama 1 bulan dan satu orang napi mendapat remisi 1 bulan 15 hari.

“Napi yang menerima remisi dar beragam latar belakang perkara. 6 orang dengan kasus narkotika, 1 orang kasus korupsi dan 2 orang kasus pidana umum,” ungkap Karutan Negara, Lilik Subagiyono, Senin (25/12/2023).

Dengan pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi warga binaan untuk merefleksikan diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari. Sehingga ketika masa pidana usai dapat kembali diterima oleh masyarakat.

I Nyoman Tulus menambahkan, remisi khusus keagamaan diberikan pada hari besar keagamaan. Remisi disesuaikan dengan agama yang dianut oleh masing-masing narapidana dan telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif yang ditetapkan.

Pemberian remisi, sambungnya, diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administrasi dan substantif. Seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Rutan Negara.

Menurut Tulus, pemberian remisi khusus pada hari besar keagamaan merupakan pemenuhan hak-hak narapidana. “Pemberian remisi sebagai bentuk penghargaan dari negara terhadap narapidana yang berupaya untuk berbuat baik, memperbaiki diri dan kembali menjadi anggota masyarakat yang bermanfaat,” tutup Tulus. (Komang Tole)

Baca Juga :  Bupati Sutjidra Panen Raya 3 Ton Bandeng Premium, Menuju Pasar Internasional Melalui Hilirisasi!

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here