Balinetizen.com, Jembrana
Rencana revitalisasi Pasar Umum Negara (PUN) di Kabupaten Jembrana ditindaklanjuti Pemkab Jembrana dengan belajar ke Yogyakarta. Melalui Humas dan Prokopim Pemkab Jembrana bersama awak media, Rabu (1/2/2023) melakukan study tiru ke Pasar Beringharjo, termasuk belajar terkait masalah management atau pengelolaan pasar.
Dipimpin Kasubag Humas dan Prokopim Pemkab Jembrana I Putu Wiswa Abhijana rombongan di terima Jalaludin, Sekdis Perdagangan Pemerintah Kota Yogyakarta di Lantai III Pasar Beringharjo sekaligus lokasi Kantor Dinas Perdagangan Pemerintah Kota Yogyakarta.
Jalaludin mengatakan Pasar Beringharjo dibangun pada tahun 1755 oleh Kesultanan Yogyakarta. Pasar Beringharjo merupakan pasar terbesar dari 29 pasar yang tersebar di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.
Menurutnya di tahun 2000 an Pemkot Yogyakarta melakukan renovasi atau revitalisasi terhadap Pasar Beringharjo. Renovasi Pasar Beringharjo seiring penataan kota dan larangan bagi pedagang kali lima (PKL) berjualan di pinggir jalan.
“Ada seribuan lebih pedagang PKL di sepanjang Malioboro dan jalan utama protokol kita tampung di pasar ini (Pasar Beringharjo) dan mereka mau” ujarnya.
Pemindahan pedagang menurutnya tidak menemui kendala atau gejolak. Karena mereka juga direlokasi ke lokasi dan tempat yang nyaman dengan ukuran yang sama dari tempat semula. “Mereka kami relokasi dengan anggaran 300 juta” imbuhnya.
Kemungkinan lain kenapa pedagang mau dan setuju direlokasi karena retribusi juga masih murah Rp.400 per meter persegi dan yang paling utama karena tempat (tanah) yang dipakai berjualan masih milik keraton (Kesultanan).
“Kita lebih kependekatan budaya. Setelah Pasar Beringharjo kita renovasi (Revitalissi) ada kenaikan pendapatan menjadi Rp.480 juta per tahun dibandingkan sebelumnya ketika dikelola pihak ketiga” jelasnya.
Disebutnya Pasar Beringharjo terbagi menjadi tiga segmen atau blok yakni Blok A, Blok B dan Blok C dengan tiga lantai. Dan parkir tersedia di lantai satu, lantaI dua dan lantai tiga juga sebagai tempat bongkaran. “Dari tiga blok itu para pedagang tergabung kedalam dua paguyuban atau kelompok untuk memudahkan koordinasi” terangnya.
Dalam management lainnya, pedagang hanya berhak menempati satu kios yang dibuktikan dengan kartu bukti berdagang (KBB) atas nama pedagang itu sendiri.
Kios yang ditempati tidak boleh dipindahtangankan terlebih dijual kepada pihak lainnya. Kios dapat dipindahtangankan jika pedagang sebelumnya berhenti berjualan dibuktikan dengan melapor kepada Dinas Perdagangan diketahui kepala pasar dan ketua paguyuban.
“Kalau pedagang memang berhenti berjualan, KBB harus diserahkan ke kita (Dinas Perdagangan). Setelah itu kita tawarkan kepada warga lainnya terutama.yang sudah masuk daftar antrian” ungkapnya.
Kadis Perindagkop Jembrana Komang Agus Adinata mengatakan tagline Pemkab Jembrana sekarang adalah menuju Jembrana Emas 2026 dan salah satu faktor pendukungnya adalah pasar. “Kalau pembangunannya tidak nyambung dengan program-program Pemkab Jembrana tentu tidak akan tercipta ekosistem prekonomian” jelasnya.
Setiap ada pembangunan kata dia kemungkinan ada yang merasa terganggu kenyamanannya. Karena mungkin pembangunan dianggap menggangu kenyamanan yang sudah ada.
“Di Pasar Umum Negara pedagang yang tercatat sebanyak 1.199 pedagang. Sedangkan total jumlah kios sekitar 800-san” ujarnya. (Komang Tole)

