Balinetizen.com, Badung
Tiga Warga Negara (WN) Irak yang merupakan satu keluarga digagalkan masuk ke Bali setelah kedapatan menggunakan paspor palsu Belgia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Sabtu (28/2/2026).
Menanggapi spekulasi yang berkembang, pihak Imigrasi memastikan bahwa kasus ini bukan bagian dari eksodus akibat konflik perang Amerika Serikat dan sekutunya melawan Iran di Timur Tengah.
Petugas TPI Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mencurigai dokumen perjalanan yang digunakan ketiga WN Irak tersebut saat pemeriksaan awal. Berbekal kejelian profiling, petugas kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan di Laboratorium Forensik Keimigrasian.
Hasilnya, paspor Belgia yang dibawa ketiganya dinyatakan tidak sah atau palsu.
Setelah dilakukan pendalaman, ketiga WNA tersebut langsung diserahkan ke Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) untuk proses lebih lanjut.
Berdasarkan penelusuran sistem pusat data keimigrasian dan jaringan keamanan internasional, mereka tidak tercatat dalam daftar cekal maupun daftar HIT Interpol.
Setelah proses administrasi dan penindakan selesai, ketiga WN Irak tersebut resmi dideportasi dari wilayah Indonesia pada 2 Maret 2026 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Mereka diterbangkan menggunakan maskapai dengan nomor penerbangan AK375 tujuan Kuala Lumpur pada pukul 21.05 WITA.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menegaskan bahwa kasus ini tidak berkaitan dengan eksodus besar-besaran akibat konflik di Timur Tengah.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa dinamika global berpotensi meningkatkan pergerakan warga negara dari kawasan konflik ke negara-negara yang dianggap aman, termasuk Indonesia.
“Hal ini bisa sangat mungkin terjadi ke depannya sebagai bentuk eksodus besar-besaran WN dari konflik Timur Tengah untuk memasuki negara lain yang dianggap aman dengan berbagai cara,” tegasnya, dalam keterangannya di Badung, Selasa (3/3/2026).
Penanganan Humanis karena Ada Balita
Karena pelanggaran dilakukan oleh satu keluarga yang terdiri dari seorang wanita dan balita, Kantor Imigrasi Ngurah Rai memastikan seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara humanis dan berlandaskan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).
Imigrasi menjamin pemenuhan kebutuhan dasar serta kenyamanan balita dan ibunya selama proses pendalaman hingga deportasi.
Pihak Imigrasi Ngurah Rai menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi pelanggaran hukum keimigrasian, termasuk penggunaan dokumen perjalanan palsu.
Penguatan kompetensi petugas, optimalisasi teknologi pengawasan, serta koordinasi dengan jaringan keamanan internasional menjadi langkah strategis guna mencegah masuknya ancaman ke wilayah Indonesia.
(Jurnalis : Tri Widiyanti)

