Balinetizen.com, Denpasar –
Sejumlah pejabat yang dulu terlibat dalam pemberian izin, sekarang setelah pensiun menjadi bagian dari manajemen perusahaan.
Hal tersebut dikatakan Jro Gde Sudibya, anggota MPR RI Utusan Daerah Bali 1999 – 2004, ekonom, pengamat: ekonomi, lingkungan dan kecenderungan masa depan, Rabu 4 Februari 2026.
Dikatakan, mantan pejabat Pemprov Bali dan Pemkot Denpasar yang duduk di manajemen proyek KEK Kura Kura Bali tentu ada konsekuensi logisnya. Mereka akan melindungi kepentingan perusahaan “at all cost”, mungkin tidak lagi peduli jika terjadi penyimpangan, ketidak-patutan terhadap proses perizinan di masa lalu, yang berdampak kini dan di masa depan.
Contohnya, konversi hutan bakau Tahura Ngurah Rai yang semestinya menurut UU tidak boleh dikonversi untuk peruntukan bisnis, bisa saja dicarikan pembenar, yang pada akhirnya merugikan upaya pelestarian hutan bakau yang berfungsi amat penting bagi penyelamatan lingkungan dan kehidupan masyarakat pesisir.
Menurut Jro Gede Sudibya, KEK “Kura-Kura Bali” dengan label PSN (Proyek Strategis Nasional), dengan tetap berprasangka baik, masyarakat Bali mesti belajar dari cerita kelam PSN PIK DUA (Pantai Indah Kapuk Dua) tentang: pemagaran laut sepanjang 30 km dari Teluk Jakarta menuju pesisir pantai Banten dengan luas Proyek ratusan hektare.
Dikatakan, sejumlah laut telah dikavling dan diterbitkan SHM. Atas nama PSN ratusan petani Banten dipaksa menjual tanahnya dengan harga murah, diberitakan para pengembang bekerja sama dengan aparat kelurahan dan para calo tanah yang mengancam dan menekan petani untuk menjual tanahnya dengan harga murah.
“Semoga petaka ini tidak terjadi di Bali, dan jangan membangkitkan “Macan Tidur” dalam tradisi Bali semangat untuk PUPUTAN,” kata Jro Gde Sudibya, anggota MPR RI Utusan Daerah Bali 1999 – 2004, ekonom, pengamat: ekonomi, lingkungan dan kecenderungan masa depan.
Jurnalis Nyoman Sutiawan

