Balinetizen.com, Buleleng
Pengadilan Negeri (PN) Singaraja merasa gerah dengan ulah oknum pengacara berinisial ESK berusia 33 tahun. Sehingga melaporkannya ke Polres Buleleng, dengan laporan polisi bernomor LP-B/21/II/2021/BALI/RES BLL. ESK ini dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dengan modus membuat putusan perceraian palsu. Mirisnya lagi, atas ulahnya itu terancam akan dicabut izin beracaranya. Namun terlebih dahulu ESK ini, akan dihadapkan pada sidang kode etik oleh induk organisasinya yakni Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Dilaporkannya oknum pengacara ini ke Polres Buleleng oleh Pengadilan Negeri Singaraja, menjadi heboh dikalangan para pengacara, baik yang beracara di Kabupaten Buleleng maupun diluar Kabupaten Buleleng. Dan amat menyayangkan atas perbuatan yang dilakukan oknum pengacara berinisial ESK ini. Serta mendukung proses hukumnya yang saat ini berlangsung di Polres Buleleng. Artinya jangan sampai nila setitik rusak susu sebelanga.
Seperti yang diungkapkan Ketua DPC Peradi Singaraja, Gede Harja Astawa,SH. Menurutnya apa yang dilakukan oknum ESK ini telah mencoreng nama baik profesi pengacara. Karena yang dilakukannya itu, sangat bertentangan dengan kode etik profesi.
“Saya selaku anggota Dewan Kehormatan Peradi dan juga selaku Hakim Dewan Kehormatan nantinya akan menangani yang bersangkutan terindikasi melanggar kode etik profesi. Terdapat beberapa katagori, diantaranya kategori keputusan hukuman bagi pelanggaran dari organisasi, mulai dari tingkatan teguran lisan, teguran tertulis, skorsing hingga pemecatan dari organisasi.” Jelasnya, Selasa, (2/3/2021) siang di Sekretariat DPC Peradi Singaraja.
Iapun mengatakan dalam kasus ini, dirinya masih memegang teguh azas praduga tak bersalah. Mengingat, persoalan ini masih ditangani penyidik Polres Buleleng. Artinya serahkan proses hukumnya kepada penyidik untuk melakukan tindak lanjut atas laporan Pengadilan Negeri Singaraja, dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah.
“Sejatinya oknum pengacara ESK ini, telah mengajukan permohonan pengunduran diri dari keanggotan pengurus Bidang Advokasi dan Pembelaan Hukum DPC Peradi Singaraja pada 10 Desember 2020 lalu.” ungkap Harja Astawa.
“Dalam hal menangani oknum pengacara ESK, kami DPC Peradi Singaraja terlebih dahulu akan melakukan koordinasi dengan induk organisasi. Baik di DPC Peradi Denpasar maupun DPN Peradi Pusat Jakarta. Mengingat sudah banyak laporan yang kami terima, diantaranya penelantaran klien, lalu adanya kesalahpahaman dengan sesama pengacara dan satu lagi laporan yang berujung kepolisian.” tandas Harja Astawa.
Perlu diketahui disini, bahwa kronologis mencuatnya kasus oknum pengacara di Buleleng yang berinisial ESK dilaporkan ke Polres Buleleng oleh Pengadilan Negeri Singaraja, berawal dari ESK menangani suatu perkara perceraian sebagai kuasa hukum penggugat (seorang pria). Dugaan pemalsuan putusan ini terungkap, ketika ada permohonan salinan putusan dari tergugat (istri klien ESK) ke PN Singaraja, pada 29 Januari 2021 lalu. Permohonan permintaan salinan putusan itu, lantaran suaminya (penggugat) sudah memiliki salinan putusan perceraian dan kutipan akta perceraian.
Menilai ada yang janggal, Panitera PN Singaraja melakukan croscek ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Buleleng atas kebenaran terbitnya akta perceraian tersebut. Setelah di cek ternyata benar akta perceraian sudah terbit dengan memakai dasar putusan perceraian yang diduga palsu.
Mengetahui ada dugaan putusan perceraian palsu, membuat pihak PN Singaraja melalui Panitera melaporkan kejadian ini ke Polres Buleleng. Pengadilan Negeri Singaraja melalui Panitera membuat laporan polisi ke Polres Buleleng atas dugaan membuat putusan perceraian atas nama terlapor ESK. GS

