Balinetizen.com, Denpasar
Ruang Sidang Sari Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dipenuhi pengunjung saat sidang lanjutan perkara gugatan perdata senilai Rp25 miliar yang diajukan advokat Togar Situmorang terhadap empat perusahaan media di Bali, Senin (5/10/2026).
Sidang kali ini memasuki tahap pembuktian substantif dengan menghadirkan ahli pers sekaligus tenaga ahli hukum dan perundang-undangan Dewan Pers, Hendrayana, S.H., M.H.
Sidang dipimpin Majelis Hakim yang terdiri dari Abang Marthen Bunga, S.H., M.Hum. sebagai hakim ketua, dengan hakim anggota Yudi Eka Putra, S.H., M.H. dan Theodora Usfunan, S.H., M.H.
Pihak tergugat selain menyerahkan sejumlah bukti dokumen dan yurisprudensi perkara serupa, juga menghadirkan Hendrayana untuk memberikan pandangan mengenai mekanisme penyelesaian sengketa pers.
Di hadapan majelis hakim, Hendrayana menegaskan prinsip lex specialis derogat legi generali, yakni ketentuan hukum yang bersifat khusus mengesampingkan ketentuan yang bersifat umum.
Menurut Hendrayana, sengketa yang timbul akibat produk jurnalistik harus terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan kewenangan Dewan Pers.
“Apabila sengketa pemberitaan belum memperoleh penyelesaian final melalui mekanisme Dewan Pers, sementara pihak yang merasa dirugikan langsung mengajukan gugatan ke pengadilan, maka gugatan tersebut secara prosedural dinilai prematur,” kata Hendrayana dalam persidangan.
##Konfirmasi Menjadi Bagian dari Proses Jurnalistik##
Hendrayana yang telah menekuni bidang hukum pers sejak 2006 dan telah memberikan keterangan sebagai ahli di lingkungan peradilan maupun kepolisian sebanyak 48 kali, menjelaskan bahwa proses jurnalistik harus dinilai secara utuh.
Menurut dia, wartawan yang telah melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, tetapi tidak memperoleh tanggapan, tetap dianggap telah menjalankan bagian dari proses jurnalistik.
“Jika sudah dilakukan konfirmasi tetapi tidak ditanggapi, berarti wartawan sudah menjalankan prinsip etik,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa dalam sengketa pers, penilaian terhadap kepatuhan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) menjadi bagian penting sebelum masuk pada pendekatan sanksi pidana maupun gugatan perdata.
Hendrayana menjelaskan sejumlah prinsip dalam penyelesaian sengketa pers.
Pertama, uji kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik. Penilaian mencakup proses verifikasi, keberimbangan atau cover both sides, asas praduga tak bersalah, serta kebenaran substansi berita.
Menurutnya, apabila wartawan telah berupaya melakukan konfirmasi namun tidak mendapat respons, upaya tersebut tetap menjadi bagian yang harus dipertimbangkan dalam menilai kepatuhan etik.
Kedua, terkait hak jawab dan kewenangan Dewan Pers. Hendrayana menjelaskan, apabila media telah memuat hak jawab tetapi pihak yang mengadu masih merasa keberatan, persoalan tersebut dapat kembali disampaikan kepada Dewan Pers untuk dilakukan penilaian.
“Pengadilan bukan forum utama untuk menilai efektivitas atau kepatuhan hak jawab yang masih dalam tahap mediasi etik,” katanya.
##UU Pers Bukan Kekebalan bagi Wartawan##
Hendrayana juga menegaskan bahwa penerapan hukum pers bukan berarti memberikan kekebalan hukum kepada wartawan.
Menurutnya, perlindungan berdasarkan UU Pers berlaku dalam konteks kegiatan jurnalistik. Sementara tindakan yang berada di luar kegiatan jurnalistik, seperti pemerasan, narkotika maupun tindak pidana lainnya, tetap dapat diproses berdasarkan hukum pidana.
“Kasus nonjurnalistik seperti pemerasan, narkoba dan pidana lainnya dapat langsung diproses melalui hukum pidana,” tegasnya.
Dalam keterangannya, Hendrayana juga merujuk pada sejumlah putusan pengadilan dalam perkara pers, termasuk perkara yang melibatkan media Tempo dan gugatan terhadap sejumlah media di Palembang.
Menurut dia, sejumlah putusan di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung menunjukkan pentingnya prosedur penyelesaian sengketa pers melalui mekanisme yang relevan sebelum perkara dibawa lebih jauh ke ranah perdata maupun pidana.
Ia menyebut forum penyelesaian sengketa pers perlu terlebih dahulu menguji ada atau tidaknya pelanggaran Kode Etik Jurnalistik.
##Majelis Hakim dan Kuasa Hukum Saling Menguji##
Keterangan Hendrayana kemudian mendapat sejumlah pertanyaan dari para pihak dalam persidangan.
Tim kuasa hukum empat perusahaan media yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Bali (SJB), di antaranya Ignatius Rhadite Prastika Bhagaskara dan Indra Prasetya, mengajukan sejumlah pertanyaan terkait mekanisme penyelesaian sengketa pers.
Majelis hakim juga menanyakan batas waktu pelaksanaan rekomendasi Dewan Pers terhadap media yang diadukan.
Hendrayana menjelaskan, pelaksanaan rekomendasi tersebut pada umumnya berada dalam rentang waktu sekitar satu hingga tiga bulan.
Sementara itu, tim kuasa hukum Togar Situmorang yang hadir dalam persidangan juga menanyakan sikap Dewan Pers apabila sebuah pemberitaan menimbulkan kerugian materiil.
Menjawab pertanyaan tersebut, Hendrayana kembali menegaskan bahwa Dewan Pers memiliki kewenangan untuk menilai pengaduan terkait dugaan pelanggaran etik terhadap produk jurnalistik dan memberikan rekomendasi atau sanksi sesuai mekanisme yang berlaku.
Perkara gugatan perdata senilai Rp25 miliar tersebut selanjutnya masih berproses di PN Denpasar dengan agenda pembuktian para pihak.(IST)

