Singapura Sahkan Undang-undang Larangan Berita Palsu

Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong berbicara dalam konferensi pers KTT ASEAN ke-3 di Singapura, 15 November 2018. (Foto: AP

Singapura mengesahkan undang-undang yang melarang penerbitan berita palsu dan memberikan wewenang kepada pemerintah Singapura untuk memblokir dan menghapus konten-konten tersebut, kantor berita Associated Press melaporkan, Kamis (9/5).

Undang-undang Perlindungan dari Penipuan dan Manipulasi Daring disahkan pada Rabu (8/5) pagi melalui pemungutan suara dengan raihan suara 72-9, kata Daniel Goh, legislator dari oposisi Partai Pekerja, melalui Facebook.

Undang-undang itu melarang berita-berita palsu yang merugikan Singapura atau kemungkinan mempengaruhi pemilu serta. Para penyedia jasa yang menerbitkan berita tersebut wajib menghapus konten tersebut atau memperbolehkan pemerintah untuk memblokirnya. Pelanggaran terhadap undang-undang tersebut menghadapi ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda besar.

Para oposisi di parlemen mengatakan undang-undang tersebut memberikan kekuasaan terlalu besar kepada para menteri untuk menentukan apa yang palsu dan secara luas menentukan kepentingan publik.

Koran The Strait Times melaporkan Menteri Perundangan K. Shanmugam mengatakan perintah untuk memperbaiki atau menghilangkan konten palsu sebagian besar akan ditujukan kepada perusahaan-perusahaan teknologi, daripada kepada individual yang tidak bermaksud melanggar undang-undang.

LSM hak-hak asasi manusia, Human Rights Watch melontarkan kritikan tajam. Ini adalah “bencana untuk kebebasan berekspresi secara daring oleh warga Singapura biasa” dan “pukulan godam” terhadap independensi portal-portal berita daring, kata Phil Robertson, wakil direktur kawasan Asia Human Rights Watch.

Perdana Menteri Lee Hsien Loong bulan lalu membela rancangan undang-undang itu dengan mengatakan banyak negara sudah memiliki undang-undang sejenis dan Singapura masih membahas isu tersebut selama dua tahun. Dia menolak kritikan bahwa undang-undang itu bisa melarang kebebasan berpendapat di Singapura, yang menerapkan undang-undang keras terhadap unjuk rasa umum dan ketidaksepakatan.

“Mereka mengkritik banyak hal tentang manajemen media Singapura, tapi yang kami lakukan sudah terbukti berhasil untuk Singapura. Dan tujuan kami untuk terus melakukan hal-hal yang cocok untuk Singapura. Dan saya pikir (undang-undang baru) akan menjadi langkah penting dalam hal ini,” katanya dalam kunjungan ke Malaysia. [ft/dw]

Sumber : VOA Indonesia


Hot this week

Mangku Pastika : Hindari Umat Hindu Pindah ke Agama Lain, Jangan bikin Ritual yang Ribet

  Balinetizen.com, Denpasar Rektor IHDN Denpasar Prof. Dr. Drs. I Gusti...

Serial WeTV Original-TITISAN Tayang 19 November 2020, Tayang Eksklusif di WeTV dan iflix Serentak di 7 Negara

Balinetizen.com, Jakarta-   Platform berbasis aplikasi dan website milik raksasa teknologi...

GP. Ansor : Umat Hindu Tidak Pernah Mempersulit Kegiatan Muslim Bali

  Balinetizen.com, Buleleng - Kejadian penolakan warga Dusun Magir Lor Desa...

Perbekel dan Lurah Diminta Memasang Papan Pengumuman Warga Penerima Bantuan

Balinetizen.com, Jembrana-   Keran bantuan untuk masyarakat terdampak Covid-19, baik dari...

Amplop Berisi Peluru Untuk Paus Fransiskus Disita Polisi

    Balinetizen.com, Roma- Sebuah amplop berisi tiga butir peluru pistol yang...

Organisasi pemuda regional menerima Penghargaan ASEAN 2024

   Balinetizen.com, Vientiane Hari ini, ASEAN secara resmi memberikan Penghargaan ASEAN...

DPRD Klungkung Dukung Rencana Dinkes Bangun Fasilitas Laboratorium Kesmas

Balinetizen.com, Klungkung- Komisi II DPRD Klungkung menggelar rapat kerja bersama...

Pemkab Klungkung bersama DPRD Klungkung Gelar Rapat Paripurna Istimewa

Balinetizen.com, Klungkung- Pemkab Klungkung bersama DPRD Klungkung menggelar Rapat Paripurna...

Dinkes Buleleng Tingkatkan Upaya Pencegahan DBD Melalui Program Jumantik

  Balinetizen.com, Buleleng Menghadapi ancaman peningkatan kasus Demam Berdarah Dengue (DBD)...

Komisi II DPRD Klungkung Gelar Rapat Koordinasi, Soroti Pelayanan Kesehatan di Nusa Penida

Balinetizen.com, Klungkung- Komisi II DPRD Klungkung menggelar rapat koordinasi dengan...

Jro Mangku Ketut Sudarnaya Daftar Sebagai Bakal Calon Kelian Desa Adat Anturan Diterima Panitia Persiapan Ngadegang Kelian Desa Adat Anturan

  Balinetizen.com, Buleleng Desa Adat Anturan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng pada bulan Pebruari...
spot_img

Related Articles

Popular Categories