“Hasil kesimpulan dari pemeriksaan ahli bahwa terperiksa mengalami gejala gangguan jiwa akut atau psikotik akut dengan diagnosa banding schizophrenia paranoid,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Polisi Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Dengan demikian, disimpulkan bahwa tersangka Amshor tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya yang menyebabkan kecelakaan kendaraan beruntun.
“Terperiksa dinilai tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ahli berpendapat dia tidak memahami risiko perbuatannya,” katanya.
Penyidik selanjutnya akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum terlebih dulu terkait kelanjutan kasus.
Amshor sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan beruntun di Tol Cikopo-Palimanan Km 151 Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Kecelakaan ini menyebabkan dua belas orang meninggal dunia dan puluhan lainnya luka-luka.
Hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) merilis bahwa kondisi bus sebetulnya masih laik jalan.
KNKT menyebut kecelakaan terjadi setelah seorang penumpang hendak merebut ponsel pengemudi. Insiden penyerangan itu membuat pengemudi kehilangan kendali kemudi sehingga bus melewati separator jalan dan menyeberang ke jalur berlawanan arah.
Kemudian bus menabrak satu truk dan dua mobil penumpang di jalur berlawanan arah itu. (Antaranews)