
Balinetizen.com, Jembrana-
Tiga pelaku narkoba diamankan jajaran Satuan Reskrim Narkoba Polres Jembrana.
Kapolres Jembrana AKBP Ketut Gede Adi Wibawa, Selasa (21/4) mengatakan tiga tersangka yang ditangkap berawal dari informasi masyarakat terkait menyalahgunakan narkoba.
Tersangka pertama lanjutnya atas nama Mohamad Suliyanto (43) dari Kelurahan Lelateng ditangkap pada hari Selasa (31/3) dini hari di Jalan Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng. Dari tersangka juga diamankan barang bukti dua buah plastik klip berisi serbuk berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,29 gram bruto atau 0,09 gran netto.
Tersangka selanjutnya Komang Juliana Putra Diharja alias Elos (33) dari Desa Dangintukadaya dan Ida Bagus Surya Duara alias Gus Dara (36) dari Desa Batuagung, Kecamatan Jembrana.
“Keduanya diamankan pada Kamis (9/4) sore di Jalan Danau Batur di Kelurahan Loloan Timur” imbuh Kapolres Jembrana.
Dari kedua tersangka kata Kapolres, juga diamankan barang bukti satu buah plastik klip bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,57 gram bruto atau 0,35 gram netto, satu potongan pipet warna kuning dan satu buah bekas pembungkus kopi ABC.
Selain itu sambungnya, juga diamankan satu buah HP merk Oppo warna biru muda, satu buah botol plastik, satu buah pipa kaca, dua buah potongan pipet plastik warna putih satu unit sepeda motor merk honda beat warna putih DK 2692 ZX.
Menurur Kapolres, tersangka atas nama Mohamad Suliyanto dijerat Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 UURI No 35 tahun 2009.
Sedangkan dua tersangka lainnya yakni Elos dan Gus Dara dijerat pasal pasal 132 ayat 1 jo 112 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 UURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp.800 juta dan paling banyak Rp.8 miliar.
Editor : SUT
