Balinetizen.com, Denpasar
Dewan Pimpinan Daerah Prajaniti Hindu Indonesia Provinsi Bali diundang oleh Dinas Kebudayaan Provinsi Bali untuk memaparkan usulan organisasi ini untuk menjadikan hari suci Nyepi sebagai Warisan Budaya Tak Benda (Cultural Intangible Heritage List) UNESCO, Senin 27 April 2026.
Dalam surat undangan yang diterima, selain Prajaniti Bali, pihak yang diundang dalam diskusi tersebut diantaranya, Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Bali, Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, MDA Provinsi Bali, PHDI Provinsi Bali, Manggala Sabha Pemutus Majelis Kebudayaan Bali, Ketua Harian Majelis Kebudayaan Bali, Akademisi UHN IGB Sugriwa, Prof. Dr. Ida Ayu Tary Puspa, S.Ag.,M.Par.
Dalam kesempatan itu, DPD Prajaniti Bali didampingi para penasehatnya seperti: Drs. Putu Suasta, MA, Dr. Drs. I Nyoman Sarjana, M.I.Kom. serta Drs. I Ketut Donder,M.Ag.,P.hD. serta beberapa pengurus DPD dan DPC.
Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, Ida Bagus Alit Suryana, S.Ag.M.Si, dalam sambutan pembukaannya menyampaikan apresiasinya terhadap usulan Prajaniti Bali.Menurut dia, hari raya Nyepi sebagai hari umat Hindu memiliki nilai-nilai universal yang bermanfaat tidak saja bagi manusia Bali yang tinggal di Bali namun juga bermanfaat bagi umat manusia secara keseluruhan. “Inisiatif ini patut dikawal dan didukung agar bisa masuk sebagai nominasi Daftar Warisan Budaya Tak Benda UNESCO,” harap Ida Bagus Alit Suryana.
Sementara Dr. Wayan Sayoga Ketua Prajaniti Bali dalam pemaparannya dihadapan para undangan, mengungkapkan latar belakang usulan, Sejarah hari raya Nyepi, Dasar Hukum Hari Raya Nyepi, Manfaat Saintifik, juga dipaparkannya, syarat-syarat dan kriteria Warisan Tak Benda merujuk pada regulasi UNESCO. Dari semua kriteria dan hal yang dipersyaratkan itu, pihaknya menilai Hari Raya Nyepi sejalan panduan UNESCO karena memiliki nilai universal yang luar biasa (Universal Outstanding Value). Harapannya, dengan menjadikan Hari Raya Nyepi sebagai warisan budaya tak benda dunia, pihak luar dan masyarakat Bali semakin sadar kemanfaatan hari raya nyepi dan berfikir untuk mencederai spirit mulia yang ada didalamnya.
Prof. Dr. I Made Bandem sebagai tokoh budaya Bali yang juga hadir pada kesempatan itu, menyambut baik usulan Prajaniti Bali ini. Bahkan atas usulan DPD Prajaniti Bali ini, dia mengaku dihubungi oleh pihak Direktorat Kebudayaan Kementerian Kebudayaan RI untuk segera menindaklanjuti usulan Prajaniti Bali ini. “Surat yang dikirim DPD Prajaniti Bali ke Menteri Kebudayaan, dikirimkan ke saya oleh Staf Ahli Menteri, Prof. Ir. Ismunandar, Beliau-beliau yang ada di Pusat ingin mendapat tanggapan-tanggapan dari berbagai pihak”, ujar Prof Bandem. Sebagai maestro dibidang seni-budaya, seniman Prof Made Bandem juga dikenal sebagai tokoh yang juga terlibat di Bali Heritage Trust, dalam catatannya, “Mengapa Nyepi penting sebagai Warisan Tak Benda UNESCO?” Menurutnya, karena Nyepi merupakan salah satu warisan budaya Bali yang paling unik, yang masih hidup dan terus dijalankan secara kolektif oleh masyarakat, nilainya tidak hanya sebatas perayaan hari suci, tetapi juga mencakup dimensi religius, spiritual, ekonomi kreatif, ekologis, sosial dan pengetahuan tradisional tentang waktu. “Poin-poin ini yang dibutuhkan oleh UNESCO ketika kita akan mengusulkan,” tambah tokoh seni budaya Bali ini.
Lebih lanjut Prof Bandem dalam uraiannya secara ekonomi kreatif, Nyepi menjadi wahana bagi seni kreatif berupa ogoh-ogoh yang didalamnya terdapat pengetahuan tentang rupa dan struktur. Ogoh-ogoh menjadi ruang ekspresi dan wahana bagi seniman, pemusik, designer dan anak-anak muda. “Secara ekologis, Nyepi memberi ruang bagi alam untuk istirahat sedangkan secara sosial dan lintas agama, Nyepi juga memperlihatkan toleransi umat beragama di Bali,”imbuh Prof Bandem. “Karena itu Nyepi layak diusulkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda UNESCO, karena Nyepi membawa pesan universal tentang kesucian, keheningan, pengendalian diri, kreatifitas, toleransi, pembangunan berkelanjutan, dan kebijaksanaan terhadap lingkungan alam dan keteraturan kosmik,” tegas Prof. Dr. I Made Bandem.
Giri Prayoga, S.T dari Balai Pelestarian Kebudayaan Bali mengingatkan perlu adanya kesepakatan bersama antar semua elemen masyarakat agar kedepannya tidak timbul polemik. “Apa yang diusulkan harus diramu secara komprehensif dan ditinjau dari berbagai aspek, diantaranya aspek filosofis, ritual dan lain-lainnya. Aspek-aspek tersebut harus disepakati terlebih dahulu dalam diskusi yang intens. Lebih lanjut Giri Prayoga memaparkan road map pengusulan Warisan Budaya ke UNESCO berdasarkan pengalamannya, pengusulan warisan budaya paling cepat bisa dilakukan dalam 2 tahun. Dalam rentang waktu tersebut menurut dia, di bulan Agustus tahun pertama menjadi prioritas nasional terlebih dahulu. Kemudian di bulan September – Desember pendampingan penyusunan naskah nominasi. Di bulan Januari – Pebruari tahun kedua dilaksanakan konsultasi naskah nominasi ke komunitas. Kemudian di bulan Maret, finalisasi penerimaan naskah nominasi oleh secretariat ICH UNESCO. Pada akhir Juni, agendanya evaluasi administrasi, apabila tidak lengkap maka berkas akan dikembalikan. Pada akhir September, evaluasi berupa laporan singkat para pihak sudah masuk ke mejanya UNESCO. Desember sampai Mei tahun kedua adalah batas waktu evaluasi, Pada Bulan Juni pertemuan finalisasi dan batas waktu penyampaian data tambahan, September tahun kedua finalisasi dan Oktober sidang secretariat ICH dan Desember sidang Komite ICH UNESCO untuk menentukan nominasi diterima atau tidak,” papar Giri Prayoga.
Pihaknya dan Dinas Kebudayaan Provinsi Bali secara umum sangat mendukung pengusulan Prajaniti Bali, dan menyatakan siap memfasilitasi berkaitan dengan hal-hal teknis apa saja yang diperlukan dalam pengusulan ini. Namun pihaknya menggarisbawahi konsep pengusulan Hari Raya Nyepi sebagai Warisan Budaya Tak Benda harus disepakati bersama terlebih dulu, terutama literatur-literatur yang diperlukan.
Perwakilan Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, Ida Bagus Rai sangat mendukung Nyepi sebagai warisan budaya tak benda UNESCO. Menurutnya, proses pengajuan ini tidak terlepas dari kontribusi dari Masyarakat hukum adat di Bali. Pihaknya juga sepakat dengan pemaparan Ketua Prajaniti Bali bahwa hari suci Nyepi memiliki Outstanding Universal Value (Nilai-nilai universal yang luar biasa). Ida Bagus Rai menekankan bahwa nomenklatur hari raya nyepi harus tegas disampaikan sebagai Hari Suci yang tidak bisa dilepaskan dari rangkaiannya. Kajian pengusulan ini harus dengan dasar-dasar sastra yang kuat. “Pada prinsipnya kami dari Dinas Pemajuan Masyarakat Adat yang konsentrasinya pada penguatan adat dan budaya Bali dengan subyek hukumnya Desa Adat,sangat mendukung penuh Hari Suci Nyepi sebagai warisan budaya tak benda UNESCO, kami juga sepakat dengan Balai Pelestarian Kebudayaan Bali tentang Risk Management terhadap penetapan Warisan Budaya berkaca dari penetapan Subak sebagai Warisan Budaya Dunia”, tambahnya. “Proses pengusulan ini karena melibatkan subyek hukum Desa Adat dengan hukum adatnya hendaknya senantiasa berkoordinasi dengan Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali karena sebagaimana diketahui masing-masing Desa Adat di Bali mempunyai awig-awig yang berbeda-beda sesuai Desa Mawacara”, pungkas Ida Bagus Rai, dari Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali
I Ketut Donder, akademisi yang dikenal memiliki pandangan yang bernas menyampaikan pandangannya bahwa hari suci Nyepi ini adalah sebenarnya suatu momen yang bisa membantu menyembuhkan penyakit bumi. “Kita harus berbangga, kita mohon kepada dunia untuk minta satu hari saja menyembuhkan mala di bumi melalui hari raya nyepi,” harap Ketut Donder. “Ini (pengusulan Nyepi sebagai Warisan Budaya Tak Benda) merupakan pekerjaan berat, namun berdasarkan berbagai penelitian yang telah terbit, rasanya PBB sudah membaca mengenai kemanfaatan Nyepi bagi peradaban manusia,” tambahnya.
Sementara dari perwakilan dari Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali,I Wayan Santa Adnyana menyampaikan apresiasi atas usulan Prajaniti Bali yang menurutnya luar biasa. Harapannya, Status Warisan Budaya Tak Benda terhadap Hari Suci Nyepi akan bisa menanamkan dan memperkuat nilai-nilai religius Hindu secara universal. Pihaknya sangat mendukung usulan Prajaniti Bali untuk menjadikan Hari Suci Nyepi sebagai Warisan Budaya Tak Benda UNESCO, disamping itu tambahnya, sesungguhnya semua hari-hari suci di Bali mengarah kepada upaya pelestarian lingkungan seperti tumpek wariga, dan lainnya.
Sementara Putu Wirata Dwikora, Sekretaris PHDI Bali menyatakan akan segera meneruskan ke Pengurus PHDI agar dilakukan pesamuan untuk dibahas oleh Sabha Pandita. Menurutnya, pada prinsipnya PHDI mendukung usulan Prajaniti Bali ini namun pihaknya sebagai lembaga umat menunggu keputusan dari Paruman Sabha Pandita. Putu Wirata Dwikora mengingatkan atas dinamika yang terjadi terhadap Warisan Budaya Dunia Jatiluwih. “Harus diperhitungkan juga sesuatu yang tidak bisa dihindari, sebagai contoh misalnya Warisan Budaya Dunia Jatiluwih, ketika ada pembangunan-pembangunan yang dinilai melanggar Perda Tata Ruang, dinilai melanggar nilai-nilai universal UNESCO, tidak tertutup kemungkinan Hari Suci Nyepi setelah ditetapkan, ruang pelanggaran itu ada, seperti komersialisasi, pelanggaran individu terhadap Catur Brata Panyepian kemudian viral di Medsos, ini harus diantisipasi,” Putu Wirata Dwikora mengingatkan.
Sebagai pembicara terakhir Prof. Ida Ayu Tary Puspa memaparkan bahwa pada tahun 2023 secara nasional, Hari Suci Nyepi sudah diakui sebagai Warisan Budaya Tak Benda. Menurutnya, yang paling penting adalah peran serta komunitas masyarakat selaku pemilik sah dari hari suci Nyepi, yang dimiliki oleh umat Hindu yang bukan hanya di Bali, tapi diseluruh Indonesia.”Sebagaimana kajian yang kami lakukan terhadap hari suci Nyepi, penting juga diajukan ke UNESCO namun konskwensi juga harus ditanggung bersama, agar kita siap sebagai umat Hindu” pungkas Prof Ida Ayu Tary Puspa.
Acara rapat yang dihadiri oleh berbagai instansi dan elemen masyarakat ini akan ditindaklanjuti kembali dengan menggelar pertemuan lanjutan. Seluruh pihak yang hadir mulai dari perwakilan dari Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, Majelis Desa Adat Provinsi Bali, PHDI Provinsi Bali, Manggala Sabha Pemutus Majelis Kebudayaan Bali, Majelis Kebudayaan Bali, Balai Pelestarian Kebudayaan Bali serta Dewan Pimpinan Daerah Prajaniti Hindu Indonesia Provinsi Bali selaku pihak pengusul sepakat akan terus mengawal proses dengan langkah-langkah lebih konkrit dan terukur. (RED-BN)

