Bertopeng Investor, WNA Prancis Edarkan Kokain dan Ganja di Bali

0
533

 

 

 

Balinetizen.com, Badung

Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) diringkus jajaran Polres Badung saat kedapatan mengedarkan narkoba di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Pria yang sehari-hari mengaku sebagai investor itu diketahui menjual kokain, ganja, hingga cairan THC.

Penangkapan berlangsung dramatis. QAAS sempat melawan dan mencoba kabur saat dihentikan petugas. Bahkan, ia menendang salah satu anggota polisi hingga membuat arus lalu lintas di Jalan Batu Bolong sempat terganggu.

Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara mengungkapkan, peristiwa bermula saat personel gabungan Satlantas Polres Badung dan Polsek Kuta Utara sedang melakukan pengamanan lalu lintas di Simpang Pipitan, Canggu. Petugas mendapati seorang WNA mengendarai sepeda motor Honda ADV secara ugal-ugalan tanpa helm dan tanpa plat nomor.

“Ketika dihentikan, pelaku justru kabur dan hampir menabrak anggota. Dilakukan pengejaran sekitar 700 meter hingga akhirnya berhasil diamankan di Jalan Pantai Batu Bolong,” ujar Batubara di Mapolres Badung, Senin (1/12).

Saat digeledah, petugas menemukan berbagai jenis narkotika yang disimpan di kedua saku celana pendek pelaku. Barang bukti yang diamankan berupa 4 pod vape berisi cairan THC, 1 botol kaca berisi ganja cair, 1 paket kokain, 1 paket ganja kering, beberapa vape pod kosong, gulungan plastik, serta satu unit ponsel.

Total narkotika yang disita di tempat kejadian perkara meliputi ganja cair seberat 85,36 gram brutto, ganja cair lainnya 11,70 gram brutto, kokain 5,17 gram brutto, dan ganja kering 7,57 gram brutto. “Peran pelaku sebagai pengedar. Semua narkotika disimpan di saku celana,” tegas Batubara.

Pengembangan kasus berlanjut ke vila tempat QAAS menginap di Desa Cemagi, Mengwi. Di lokasi itu, polisi kembali menemukan ratusan alat pendukung peredaran narkoba, yakni 147 pod vape kosong, plastik klip, alat suntik spuit, lima unit ponsel, serta sebilah pedang samurai.

Baca Juga :  Dinas Capil Badung Raih Penghargaan WBK 2020 dari KemenPAN RB

Kepada penyidik, QAAS mengaku narkotika tersebut diperolehnya dari seorang wanita yang diduga berkewarganegaraan Australia, yang ditemuinya di kawasan Canggu sekitar 10 bulan lalu sebelum wanita tersebut pergi ke luar negeri. Hasil tes urine menunjukkan QAAS positif mengonsumsi THC.

“Polisi masih mendalami jaringan dan target pemasaran yang dilakukan pelaku,” tambah Batubara.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui harga jual narkotika yang diedarkan QAAS tergolong tinggi, yakni kokain Rp 5 juta per gram, ganja kering Rp 36 ribu per gram, dan THC cair Rp 2 juta per miligram.

Atas perbuatannya, investor asing yang banting setir menjadi pengedar narkoba ini dijerat Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.

 

(jurnalis : Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here