TSK WNA Amerika KLR (baju coklat)
Balinetizen.com, Badung
Seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial K.L.R. (62), yang berprofesi sebagai pelatih gym, ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Badung di sebuah villa kawasan Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Jumat (28/11/2025) sekitar pukul 14.30 Wita. K.L.R. diduga menyimpan dan menggunakan narkotika jenis THC.
Penangkapan K.L.R. merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus narkotika terhadap WNA asal Prancis berinisial Q.A.A.S. yang sebelumnya diamankan tim gabungan Polres Badung di pinggir Jalan Pantai Batu Bolong, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, dengan barang bukti kokain dan ganja.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/115/XI/2025/SPKT.Satresnarkoba/Polres Badung/Polda Bali, tim kemudian melakukan pengembangan ke tempat tinggal Q.A.A.S. di Villa The Jineng, Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang WNA laki-laki yang mengaku bernama K.L.R. berkewarganegaraan Amerika Serikat. Dari hasil interogasi awal, K.L.R. mengakui tinggal satu villa dengan Q.A.A.S. dengan pembagian lantai berbeda, di mana Q.A.A.S. menempati lantai dua, sementara K.L.R. menempati lantai satu.
Petugas kemudian mengajak dua orang masyarakat umum untuk menyaksikan proses penggeledahan. Dari hasil penggeledahan di kamar villa yang ditempati K.L.R., ditemukan sejumlah barang bukti yang seluruhnya berada di atas meja kamar, yakni tiga buah pod vape yang berisi THC serta dua unit handphone merek Samsung.
“Dari hasil pemeriksaan urine terhadap K.L.R., yang bersangkutan dinyatakan positif mengandung THC,” ungkap Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, Senin (1/12/2025).
Dalam laporan tersebut juga disebutkan bahwa harga THC di pasaran berkisar Rp2 juta per miligram.
Atas perbuatannya, K.L.R. disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Saat ini, K.L.R. masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Badung guna pengembangan kasus, termasuk keterkaitannya dengan tersangka Q.A.A.S. dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Badung.
(jurnalis : Tri Widiyanti)

