Alexandru Boarta warga Rumania yang mencoba mencuri data nasabah Bank BRI melalui mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di Denpasar
Balinetizen.com, Denpasar
Alexandru Boarta warga Rumania yang mencoba mencuri data nasabah Bank BRI melalui mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di Denpasar, Selasa (8/10) dihukum 8 bulan penjara di Pengadilan Negeri Denpasar.
Majelis hakim yang diketuai IGN Putra Atmaja juga memberi hukuman tambahan berupa pidana denda Rp 14 juta yang bisa diganti dengan 1 bulan penjara.
“Terdakwa dengan segaja tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer atau sistem elektronik dengan cara apapun, melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan,” jelas majelis hakim dalam amar putusannya.
Perbuatan terdakwa kata hakim melanggar Pasal 30 ayat (3) Jo Pasal 46 UU RI No.1/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagamana didakwakan dalam dakwaan alternatif ke-satu.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nyoman Triarta Kurniawan yang menuntut hukuman 1 tahun penjara, menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim itu. Beda halnya dengan pihak terdakwa langsung menyatakan menerima .
Perbuatan terdakwa ini terungkap pada 11 Maret 2019 sekitar pukul 08.00 Wita di mesin ATM Bank BRI Teras Belayu di SPBU Wiros Banjar Denkayu Baleran, Desa Werdi Buana, Badung.
Mulanya, terdakwa memesan perangkat alat skimming secara online kepada salah satu kenalannya di China. Setelah mendapat pesanannya berupa camera, baterei sony dan scanner yang sudah di rakit, mencoba untuk mempraktekkan.
Pada hari Minggu 10 Maret 2019 sekitar pukul 08.00 Wita terdakwa keluar dari Hotel Paradiso, Seminyak dengan mengendarai sepeda motor untuk mencari mesin ATM yang sepi.
Setiba di lokasi, terdakwa memasang alat-alat yang sudah disiapkannya di mesin ATM. Perbuatan terdakwa ini diketahui I Komang Gde Wira Citra Sasmita dan I Putu Saka Pramana. Saat itu, saksi melihat ada lem perekat pada alat masuk kartu ATM dan kemudia melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian Polres Bandung.
keesokan harinya, pukul 08.00 Wita, saat terdakwa membongkar alat skimming yang sudah dipasangnya, anggota dari Polres Badung langsung mengamankan terdakwa.
“Bahwa setelah terdakwa alat Skimming tersebut, data nasabah akan langsung terekam oleh mesin skimming melalui online di China dan setelah terekam terdakwa akan dihubungi oleh seseorang yang terdakwa hanya tahu namanya yakni Leng Tin Chen untuk menginfokan terkait kode PIN yang terrekam di alat skimming tersebut,” kata Jaksa Triarta. (NT-MB)