Aperendus Cong, pemuda asal kepulauan Riau hanya bisa pasrah menerima hukuman 4 tahun penjara
Balinetizen.com, Denpasar
Aperendus Cong, pemuda asal kepulauan Riau hanya bisa pasrah menerima hukuman 4 tahun penjara dari majelis hakim PN Denpasar, Selasa (8/10).
Putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Dewa Budi Wadsara itu masih ditambah denda sebesar Rp800 juta, subsider 2 bulan penjara.
“Mengadili terdakwa bersalah melawan hukum sebagaimana tertuang pada Pasal 112 ayat (1) Undang undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009. Menghukum terdakwa pidana penjara selama 4 tahun,” tegas hakim yang ditanggapi terdakwa dan pihak JPU Putu Agus Adnyana Putra dengan menerima.
Dikatakan JPU, Putu Agus Adnyana Putra sebelumnya terdakwa dituntut 5 tahim penjara dengan denda sama seperti putusan hakim. Terdakwa diamankan setelah mengambil tempelan sabu pada Senin 10 Juni, sekitra pukul 16.30 wita.
setengah jam sebelum diamankan Polisi, terdakwa menghuhubungi seseorang bernama Oji untuk memesan satu paket sabu.
“Terdakwa membeli sabu untuk satu paket berat bersih 0,39 gram seharga sembilan ratus ribu rupiah,” kata Jaksa berbadan tambun ini.
Setelah terdakwa membayar, lima menit kemudian terdakwa dihubungi bahwa sabu pesanan sudah di tempel di Jalan Raya Sesetan Gang Melon sebelah tiang listrik dalam kemasan bungkus makanan ringan.
“Terdakwa langsung di tangkap di depan gang usai mengambil tempelan di Jalan Raya Sesetan Gang Melon, Denpasar,” sebut Jaksa Agus. (NT-MB)

