Polisi Buleleng sedang menunjukkan barang bukti
Cabuli anak di bawah umur, FSB Diamankan polisi menjadi viral di sejumlah media sosial seperti facebook, istragram dan WA. Sat Reskrim Polres Buleleng yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Mikael Hutabarat, S.H.,S.IK.,M.H. telah menerima laporan dan menangani dugaan perkara persetubuhan terhadap anak dibawah umur, yang terjadi pada tanggal 24 Mei 2019 di dalam kamar rumah pelaku, Jln Tekukur 1/B Kelurahan Kaliuntu, Kec dan Kab Buleleng.
Berdasarkan Laporan pelapor sdr KADEK WIDIARTANA, selaku orangtua korban, melaporkan bahwa anak kandungnya yang bernama P Y, telah disetubuhi sebanyak 4 (empat) kali oleh pelaku yang berinisial F S B, Selanjutnya unit PPA melakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan sdr. KADEK WIDIARTANA, dengan melakukan pemeriksaan saksi saksi dan melakukan pemeriksaan Visum et Repertum terhadap korban.
Dari hasil penyelidikan/penyidikan Unit PPA, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi dugaan perkara Persetubuhan terhadap anak, yang dialami oleh korban P Y, yang dilakukan oleh Pelaku atas nama FSB, Laki, Umur : 18 Tahun 6 bulan, Pekerjaan : Belum bekerja, Agama : Kristen, Pendidikan Terakhir : SMA, Suku : Bali, Kewarganegaraan : Indonesia, Alamat : Jalan Tekukur 1/B Kel Kaliuntu, Kec dan Kab Buleleng.
Dari keterangan diduga pelaku bahwa memang benar dirinya telah menyetubuhi korban sebanyak 4 (empat) kali, dimana antara korban dan pelaku diakui ada hubungan pacaran sejak bulan Desember 2018 sampai sekarang. Dan persetubuhan tersebut dilakukan oleh pelaku selama bulan Mei 2019, didalam kamar rumah pelaku yang biasanya terjadi saat korban pulang sekolah, dan diminta datang oleh pelaku kerumahnya yang dalam keadaan sepi, karena kedua orangtua pelaku pergi bekerja. Dengan cara pelaku merayu korban untuk mau melakukan persetubuhan atas dasar suka sama suka.
Modus Operandi yang dilakukan adalah setiap orang dengan sengaja melakukan serangkaian kebohongan, tipu muslihat atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.
Selanjutnya penyidik melakukan proses penyidikan dan ditemukan bukti yang cukup bahwa peristiwa tersebut adalah peristiwa pidana peristiwa persetubuhan terhadap anak dibawah umur, dalam perkara tersebut yang dijadikan barang bukti adalah : pakaian seragam sekolah SD milik korban.
“Terlapor sdr FSB diduga melanggar Pasal 81 ayat (2) UURI No.35 tahun 2014 Perubahan atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (limabelas) tahun, dengan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah), ” Jelas Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Mikael Hutabrat, S.H,S.IK.,M.H.
Source : POLRES BULELENG/BN