HS Diberi Penangguhan Penahanan: Kejaksaan Tegaskan Proses Hukum Tetap Berlanjut

0
195

 

Balinetizen.com, Denpasar-

 

Kejaksaan Tinggi Bali menyetujui permohonan Ditjen Imigrasi Bali terkait penangguhan penahanan Hariyo Seto (HS), tersangka kasus pemerasan jalur cepat (Pungli).

Penangguhan yang diberikan pada Senin, 27 November 2023 itu didasarkan pada pertimbangan Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyebutkan adanya potensi pelarian, perusakan barang bukti, atau pengulangan pelanggaran.

Asisten Intelijen Chandra Purnama menjelaskan, keputusan tersebut menyusul peninjauan cermat terhadap permohonan penangguhan penahanan yang ditandatangani Direktur Jenderal Imigrasi pada 21 November 2023 dan surat dari Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai yang mengutip kebutuhan pemeriksaan dan evaluasi internal.

Kejaksaan Tinggi Bali mengapresiasi komitmen Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai dalam meningkatkan sistem pelayanan keimigrasian, guna mencegah terulangnya penyimpangan serupa di kemudian hari.

Dengan mempertimbangkan kepastian institusional bahwa HS tidak akan melarikan diri atau mengulangi perbuatannya, maka kejaksaan memutuskan untuk menghentikan sementara penahanan HS mulai Senin, 27 November 2023. HS wajib melapor ke Kejaksaan Tinggi Bali setiap hari Senin dan Jumat, beserta surat-surat lainnya. kewajiban yang ditentukan oleh penyidik.

Penting untuk dicatat, katanya bahwa penangguhan ini tidak menghentikan proses penyelidikan. Penyidik ​​​​telah mewawancarai beberapa saksi, mengumpulkan berbagai bukti, dan mengantisipasi memberikan kabar terbaru dalam waktu dekat.

“Kami tegaskan penangguhan ini tidak menghentikan penyidikan. Proses hukum akan tetap berjalan sesuai rencana. Jika tersangka berusaha melarikan diri, kami akan menangkapnya. Kami percaya institusi akan menjaga komitmen dan integritas,” tambah Putu Agus Eka Sabana, Kepala Bagian Penerangan Hukum Kejati Bali, pada Selasa 28 November 2023.

Terkait pembatasan perjalanan (pencekalan), HS dipastikan telah dikenakan larangan perjalanan, dan proses administrasi permohonan pembatasan perjalanan resmi sedang berjalan.

Baca Juga :  Target Penggunaan Energi Terbarukan Sebesar 23% di Tahun 2030

“Tentang cekal sedang memproses administrasi untuk dimintakan cekal. Jika sudah ada (ditanda tangani) suratnya kami infokan kembali,” pungkasnya. (Tri Prasetiyo)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here