Balinetizen.com, Buleleng-
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja kembali melaksanakan tindakan tegas terhadap pelanggaran keimigrasian. Kali ini seorang lelaki Warga Negara Asing (WNA) berinisial HY berusia 45 tahun asal Negara Turki.
Warga Turki ini dideportasi setelah diketahui tinggal di wilayah Indonesia melebihi izin tinggal yang diberikan sesuai undang-undang, yakni selama lebih dari 235 hari.
Plt. Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra menjelaskan bahwa dilakukannya tindakan deportasi, hal ini sebagai bentuk penegakan hukum sesuai Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Yang bersangkutan telah melampaui masa izin tinggal yang diberikan, tidak mengajukan perpanjangan sesuai ketentuan yang berlaku. Dan berdasarkan
hasil pemeriksaan, warga Turki tersebut telah overstay selama 235 hari,” ujarnya menegaskan pada (29/9/2025).
Kronologis kasus ini, bermula ketika petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim)
melaksanakan operasi pengawasan di daerah Jembrana. Selanjutnya pada saat melakukan pemeriksaan
terhadap dokumen-dokumen keimigrasian, yang bersangkutan terjaring setelah petugas
meminta untuk menunjukan izin tinggal yang digunakan dan diketahui bahwa izin tinggalnya telah berakhir sejak akhir Januari 2025 lalu.
Dengan adanya penemuan itu, pihak
petugas kemudian melakukan pengamanan dan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Singaraja. Setelah seluruh proses administrasi selesai, warga Turki tersebut resmi dideportasi
melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 27 September 2025. Dalam hal ini, petugas Imigrasi
Singaraja turut mengawal proses pemulangan hingga yang bersangkutan naik pesawat menuju negara asalnya.
Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi Singaraja dalam menjaga kedaulatan
dan tertib hukum keimigrasian. “Kami tidak akan mentolerir pelanggaran izin tinggal, sekecil
apa pun. Setiap WNA yang melanggar aturan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,
termasuk deportasi dan penangkalan masuk kembali ke wilayah Indonesia,” tegas AA. Gde Kusuma Putra
Kantor Imigrasi Singaraja juga menghimbau kepada seluruh WNA yang berada di wilayah Bali,
untuk senantiasa memperhatikan masa berlaku izin tinggalnya. Petugas mengingatkan
bahwa perpanjangan visa atau izin tinggal dapat dilakukan jauh hari sebelum masa berlaku habis melalui sistem daring yang disediakan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi warga negara asing lainnya agar senantiasa mentaati ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
Kantor Imigrasi
Singaraja menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan wilayah serta memastikan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia mematuhi peraturan hukum nasional.
Dengan pelaksanaan deportasi ini, Kantor Imigrasi Singaraja menunjukkan bahwa
penegakan hukum keimigrasian tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menjaga wibawa dan kedaulatan negara. “Kami akan terus meningkatkan
pengawasan terhadap aktivitas WNA, bekerja sama dengan masyarakat serta instansi terkait,
demi memastikan bahwa keberadaan mereka di wilayah Indonesia sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutup Plt. Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, AA. Gde Kusuma Putra. GS

