Balinetizen.com, Denpasar
Tim kuasa hukum Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Bali, I Made Daging, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali, menilai terdapat indikasi ketidakprofesionalan dalam proses penyelidikan hingga penetapan tersangka.
Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum I Made Daging, Gede Pasek Suardika (GPS), dalam keterangannya pada Minggu (18/1/2026). GPS menyebut pihaknya mencium sejumlah kejanggalan yang mengarah pada dugaan proses hukum yang tidak berjalan sesuai standar umum.
GPS menegaskan, berdasarkan pengamatannya, terdapat sejumlah indikator yang dinilai tidak wajar dalam penanganan perkara yang menyeret kliennya, terutama terkait kasus tanah Pura Dalem Balangan di Desa Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.
“Saya ini mantan wartawan, dan pernah ketua Komisi III DPR RI. Kami mencium bau-bau tidak profesional dalam proses penyelidikan dan penyidikan terhadap klien kami,” kata GPS.
Bahkan GPS menyebut dugaan adanya pihak tertentu yang memiliki pengaruh besar di balik kasus tersebut.
“Kami menduga ada orang kuat di belakang kasus yang dialami I Made Daging,” tegasnya.
Salah satu hal yang disorot tim hukum adalah cepatnya penerbitan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan). GPS menjelaskan, laporan dibuat pada tanggal 5, sementara Sprindik keluar pada tanggal 7. Menurutnya, proses secepat itu dinilai tidak lazim dalam penanganan perkara pada umumnya.
“Sangat cepat. Ini tidak biasa terjadi dan di luar kebiasaan yang normal dan wajar,” ujarnya.
Ia menilai kondisi tersebut mencerminkan adanya perlakuan penanganan perkara yang tidak berimbang dibanding kasus-kasus lain.
GPS juga menyebut pihaknya mendapat informasi bahwa kasus ini dikaitkan dengan sejumlah perkara lain, seperti tipikor di atas objek yang sama, hingga dugaan pemalsuan dokumen.
“Kok semua sudah disusun seperti itu. Jadi kasusnya sudah disiapkan untuk diungkapkan semua,” ucapnya.
Selain itu, pihak kuasa hukum mengungkap adanya indikasi dorongan agar kasus tidak dilanjutkan apabila pihak tertentu menyetujui pemecahan SHM atas objek tanah yang sama.
“Pemecahan SHM atas dasar apa? Apakah sudah ada putusan pengadilan yang sah?” kata GPS mempertanyakan.
Atas dasar itu, GPS bersama tim kini menyiapkan materi praperadilan dan memastikan sidang praperadilan akan dimulai 23 Januari 2026 di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Permohonan praperadilan tersebut mengacu pada surat ketetapan penetapan tersangka nomor: S.tap/60/XII/RES.1.24/2025 tertanggal 10 Desember 2025.
Dalam perkara ini, I Made Daging dikenakan dugaan pidana: Pasal 421 KUHP lama, dan/atau Pasal 83 UU RI Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
GPS menilai penetapan tersangka tersebut cacat formil, terutama karena menyangkut penerapan aturan yang diklaim tidak relevan serta daluwarsa terhadap perbuatan yang disangkakan.
“Ini belum masuk pokok perkara, masih mempersoalkan penetapan tersangka yang melanggar asas legalitas,” tegas GPS.
Sementara itu, I Made Daging menanggapi status tersangka yang ditetapkan pada 11 Desember 2025. Ia menegaskan hingga kini masih menjalankan tugas sebagai Kakanwil BPN Bali dan tetap fokus pada pelayanan publik.
“Prinsipnya saya sampai hari ini tetap menjalankan tugas saya memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata Daging.
Ia juga mengaku berusaha untuk tidak terdistraksi oleh perkara yang sedang berjalan.
“Saya berusaha untuk tidak terganggu karena yang harus saya urusin juga banyak. Saya harus memberikan pelayanan yang adil kepada semua masyarakat,” tandasnya.
(Jurnalis: Tri Widiyanti)

