Balinetizen.com, ​Denpasar
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan tugas dan memberikan pelayanan publik secara maksimal di tengah kasus hukum yang menjeratnya. Perseteruan terkait sengketa tanah Pengempon Pura Balangan di Jimbaran, Badung, ini tidak menyurutkan langkahnya dalam memimpin instansi pertanahan di Pulau Dewata.
​”Sampai hari ini saya tetap menjalankan tugas dan meneruskan pelayanan kepada masyarakat. Saya berusaha untuk tidak terganggu, karena saya harus memberikan pelayanan yang hadir (adil) bagi semua. Jika saya terganggu, dampaknya masyarakat tidak terlayani,” tegas I Made Daging saat memberikan keterangan pers di Denpasar, Minggu (18/1/2026).
​Terkait proses hukum Pra-Peradilan yang tengah berjalan, Made Daging menyerahkan sepenuhnya mekanisme pembelaan kepada kuasa hukumnya, I Gede Pasek Suardika. Ia berharap rekan media dapat mencermati kronologis permasalahan ini secara objektif berdasarkan data yang ada.
​Di sisi lain, persoalan administrasi menjadi sorotan tajam. Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Bali, Hardiansyah, mengungkapkan bahwa pihaknya masih terus melakukan pencarian terhadap dokumen pendukung (warkah) yang hingga kini belum ditemukan di Kantor Pertanahan Badung.
​”Mengenai dokumen yang belum ditemukan itu, sampai sekarang masih terus dilakukan pencarian oleh teman-teman di Badung. Laporan progresnya terus kami terima di Kanwil,” ujar Hardiansyah.
Fokus utama BPN saat ini, katanya adalah memastikan seluruh rangkaian penanganan dilakukan sesuai kewajiban meskipun beberapa dokumen fisik masih dalam proses pelacakan.
​Sementara itu, Tim Advokat I Made Daging, Gede Pasek Suardika membeberkan bahwa sengketa ini bermula dari SHM No. 372/Jimbaran yang terbit pada tahun 1985 seluas 80.700 m². Tanah ini kemudian dipecah pada tahun 1989 menjadi SHM 725 (40.000 m²) atas nama Hari Boedi Hartono dan SHM 726 (40.700 m²).
Konflik mencuat ketika pihak Pengempon Pura Dalem Balangan mengajukan permohonan hak atas tanah seluas 2.500 m² dan 4.500 m² yang diklaim sebagai tanah telajakan pura. Namun, hasil verifikasi dan putusan pengadilan menunjukkan:
* ​Tumpang Tindih: Tanah yang dimohonkan pura berada di atas lahan yang sudah bersertifikat (SHM 725) milik Hari Boedi Hartono.
* ​Kalah di Pengadilan: Gugatan pihak pura melalui PTUN hingga tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (2003) serta gugatan perdata di PN Denpasar (2018) semuanya kandas karena berbagai alasan hukum, termasuk kurangnya pihak yang digugat.
* ​Pembatalan Surat Ukur: Pada April 2019, berdasarkan rekomendasi Satgas Mafia Tanah, Kantor Pertanahan Badung membatalkan Surat Ukur yang sebelumnya diajukan pihak pura karena terbukti tumpang tindih dengan hak milik orang lain.
​Pasek menegaskan, meski diterpa badai hukum dan tudingan serius, pihak BPN Bali menyatakan akan tetap berpegang pada aturan yang berlaku dan fokus pada kepastian hukum bagi seluruh masyarakat Bali.
(Jurnalis : Tri Widiyanti)

