“Dari hasi investigasi yang saya lakukan, dia (pelaku) sengaja melakukan pembunuhan kucing itu, diawali dengan tindakan sadis, leher dipatahkan lalu dicabik – cabik bagian perutnya seperti yang ada di video yang viral itu,” kata Christian di Jakarta, Rabu.
Menurut Christian, preman yang biasa dipanggil “Abah Gerandong” ini ingin melakukan intimidasi kepada para pedagang yang berjualan di tanah sengketa.
“Saya melakukan investigasi itu dari Minggu (28/7). Saya kumpulkan bukti-bukti, pelakunya ini seorang preman yang berkuasa di tanah sengketa tersebut, menurut keterangan pedagang,” kata Christian.
Christian menyayangkan kasus preman pemakan kucing hidup-hidup ini akan dijerat dengan hukuman yang ringan dan nantinya tidak akan ada efek jera untuk masyarakat yang melakukan penganiayaan hewan.
“Dijerat dengan pasal 302. Namun pasal ini tidak termasuk pasal pengecualian. Artinya, walaupun pelakunya sudah ketahuan dan dimintai keterangan, sudah ada bukti-bukti, dia tidak bisa langsung ditahan. Karena dia bukan masuk ke dalam pasal pengecualian,” kata Christian.
Ia menambahkan jika pelaku tertangkap dia masih bisa bebas sampai hakim yang memutuskan, dia dipenjara atau tidak.
“Jadi saya mengimbau kepada pecinta hewan terus mengawal dan terus menagih janji dari penyidik Polres Jakarta Pusat yang akan bersungguh – sungguh menangani kasus ini sampai menangkap pelaku dan disidangkan,” kata Christian.
Saat ANTARA minta konfirmasi ke pihak kepolisian Kabag Humas Polres Jakarta Pusat Kompol Purwadi mengatakan untuk menunggu hasil rilis dari kepolisian.
“Mudah-mudahan besok pelakunya bisa ketangkep, doakan saja,” kata Purwadi.
Sebelumnya telah beredar di media sosial video seorang pria memakan kucing hidup-hidup.
Dalam video itu, tampak laki-laki bertopi mengenakan kemeja cokelat dengan dalaman putih tengah memakan seekor kucing. Kabarnya lokasi video pria yang memakan kucing itu berada di Kemayoran, Jakarta Pusat. (Antara)