Operasi WNA Gencar, Rudenim Denpasar ‘Buka-Bukaan’ Soal Anggaran Makan Deteni 2026

0
53

Ket foto : Kakanwil Ditjen Imigrasi Bali Ramdhani

 

Balinetizen.com, Denpasar

Intensitas Operasi Dharma Dewata yang dilancarkan Imigrasi Bali sepanjang 2026 berdampak langsung pada lonjakan populasi WNA bermasalah di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Lonjakan penghuni ini memicu kenaikan anggaran konsumsi hingga 55,17% dibanding periode yang sama tahun lalu.

​Per 16 September 2026, Rudenim Denpasar menampung 46 deteni dari kapasitas maksimal 80 orang (keterisian 58%). Sebagai perbandingan, pada periode yang sama tahun 2025, jumlah deteni hanya berkisar 29 orang. Kenaikan signifikan ini terjadi seiring tingginya mobilitas pendetensian dan pendeportasian dari seluruh Kantor Imigrasi di Bali dan NTB.

Rudenim Denpasar melaporkan total Pendetensian: 167 orang (Puncak terbanyak pada April 2026: 28 pendetensian)

Ket foto : Dua Deteni dipindah Rudenim Denpasar ke Rudenim Makasar akibat dugaan biaya makan membengkak (ist)

​Kemudian total Pendeportasian: 132 orang (Puncak terbanyak pada April 2026: 29 pendeportasian) dan emindahan Deteni sebanyak 7 orang.

​Dilaporkan cost/biaya makan Deteni sebesar Rp39.000 / orang / hari (untuk 3 kali makan) hal ini berdasarkan Payung Hukum Anggaran: Permenkeu No. 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan TA 2026.

​Saat ini deteni terlama menghuni blok sejak Januari 2026.

​Menanggapi fenomena pembengkakan biaya konsumsi deteni akibat maraknya penindakan WNA, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Ramdhani, menegaskan bahwa tren kenaikan ini merupakan bukti nyata berjalannya penegakan hukum di lapangan.

​”Memang tren saat tahun ini meningkat dari tahun-tahun sebelumnya. Ini menandakan wujud pelaksanaan kegiatan penegakan hukum kami memang berjalan,” ujar Ramdhani, Sabtu (18/9).

​Ia juga menambahkan bahwa situasi operasional dan pengelolaan deteni di Rudenim Denpasar sejauh ini berjalan tertib dan terencana.

Baca Juga :  Ketua DPRD Badung Putu Parwata Soroti Rusaknya Atap Kantor Perbekel Sibang Kaja

Ket foto : Kantor Rudenim Denpasar (ist)

​”Sampai dengan saat ini kondisi deteni yang ada di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar itu masih berjalan dengan baik. So far kita masih bisa merangkai kegiatan mereka untuk segera melakukan deportasi dan belum ada terjadi hal-hal yang mismanagement di situ,” terangnya.

​Terkait kekhawatiran pembengkakan biaya makan para deteni akibat lamanya proses penahanan sebelum pendeportasian, Ramdhani memastikan penanganan anggaran masih berjalan aman hingga akhir tahun.

​”Untuk masalah biaya makan memang saat ini kita masih bisa menanggulanginya. Pelaksanaan kegiatan untuk pemberian makan deteni so far memang sudah kita rapatkan dan insyaallah sampai dengan akhir tahun kita masih bisa meng-coverage masalah itu,” tegas Ramdhani.

​Sebagai informasi, proses deportasi kerap tertunda bukan karena sengaja ditahan, melainkan akibat beberapa kendala teknis.

​Pertama sisi finansial dimana ketidakmampuan deteni membeli tiket pulang.

​Kedua, Administrasi & Dokumen mengakibatkan keterlambatan verifikasi kewarganegaraan atau penerbitan dokumen perjalanan oleh kedutaan/konsulat negara asal.

Ketiga ​kesehatan, deteni memiliki riwayat medis intensif, gangguan kejiwaan, atau lansia yang butuh perawatan sebelum fit to fly.

​Keempat, masalah hukum dimana para deteni masih dibutuhkan dalam proses penyidikan atau persidangan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

​Imigrasi memastikan sesuai Pasal 85 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pendetensian dilakukan sampai deteni berhasil dideportasi, dengan batas maksimal hingga 10 tahun jika proses pemulangan menemui jalan buntu.

​Berdasarkan Pedoman Dirjen Imigrasi No. IMI-0170.GR.03.01 Tahun 2023, deteni yang telah ditahan selama 10 tahun dapat dikeluarkan dari Rudenim dan diberi izin tinggal di luar dengan syarat ketat: berkelakuan baik, memiliki penjamin WNI, memiliki dana cukup, tidak bekerja, melaporkan diri rutin setiap bulan, serta tidak terlibat kejahatan berat (narkoba, terorisme, pembunuhan).

Baca Juga :  Gema Anak Gianyar, Pemilihan Pengurus dan Duta Anak Gianyar

(Jurnalis : Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here