Balinetizen.com, Denpasar
Wacana Pemindahan Pusat Keuangan Internasional dari Dubai ke Bali, Sejumlah Risiko yang Harus Diperhitungkan.
Hal itu dikatakan Jro Gde Sudibya, ekonom, pengamat ekonomi dan kecenderungan masa depan, anggota Badan Pekerja MPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan 1999 – 2004, Minggu 2 Agustus 2026.
Menurut Jro Gde Sudibya, pasca perang AS, Israel VS Iran yang dimulai 28 Februari 2026 yang menewaskan pemimpin tertinggi Iran Ayatullah Akhmad Kamaeni. Dalam hitungan hari sistem pertahanan udara UEA (Uni Emirat Arab) jebol, Bandara Dubai menjadi sasaran rudal Iran. Sistem pertahanan Dubai runtuh, Dubai menjadi tempat aman bagi investasi global juga runtuh.
Dikatakan, saatnya sekarang ada indikasi kuat Pusat Keuangan Internasional Dubai dipindahkan ke Bali, dengan lahirnya UU Pusat Keuangan Internasional yang merupakan implementasi UU No.4/2026 tentang P2 SK, Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan.
“UU ini cacat secara konstitusional, karena dalam pasal 50 A ayat 5 dan 6, memungkinkan Danantara menarik dana obligasi dari dana dengan dugaan pencucian uang, money laundring.
Sedangkan Danantara sebagai institusi pengelola Pusat Keuangan yang direncanakan di Bali,” kata Jro Gde Sudibya.
Menurut Jro Gde Sudibya, pengelolaan Pusat Keuangan ini, diberitakan memberikan pembebasan pajak bagi investor sampai 0 persen, dengan sistem hukum yang berlaku sistem Common Law, berbeda dengan sistem Civil Law yang dianut sistem konstitusi Kita.
“Sehingga menimbulkan pertanyaan menggelitik publik, apakah Pusat Keuangan ini mirip negara dalam negara (karena sistem hukum yang berbeda), dan tempat penampungan dana “money laundring” yang pengelolaannya dilakukan Danantara?,” katanya.
Dikatakan, melahirkan persepsi publik global, Bali menjadi sorga pencucian uang, dan menggerus brand pariwisata yang selama 55 tahun, dirawat, diperjuangkan sebagai “The Last of Paradise”.
Menurut Jro Gde Sudibya, dari perspektif ekonomi politik dan ekonomi industri, akan berdampak serius bagi ekonomi dan kehidupan masyarakat Bali.
a.Investor global ini akan membawa investor ikutan yang akan menyaingi pelaku usaha di industri pariwisata yang sekarang sudah eksis. Termasuk para pelaku UMKM karena sistem pasar yang terbentuk liberal kapitalistik.
b.Harga properti akan melambung tinggi, yang membuat masyarakat Bali tidak mampu membeli rumah sebut saja ukuran minimal 36 m2.
c.Harga kebutuhan hidup naik, “cost of living” akan semakin menurunkan standar kehidupan masyarakat lokal.
Menurut Jro Gde Sudibya, Bali tidak ingin seperti Dubai, penduduk lokalnya pindah ke pedalaman, kalau di Bali pindah ke pulau lain, mengulang transmigrasi awal abad ke 20 yang lahir dari Politik Etis Belanda dan transmigrasi dasa warsa 1960′ an dan 1970’an pasca Gunung Agung meletus Maret 1963.
“Masyarakat Bali harus menolak proyek “mengerikan” ini, proyek bisa saja di Jakarta, Batam atau IKN. Pemerintah jangan maunya gampang saja, memanfaatkan kekuatan branding Bali dan kemudian menghancurkan masyarakat Bali,” katanya.
Dikatakan, sudah waktunya orang Bali berhenti “koh ngomong”, mari berjuang bersama demi masa depan anak – cucu Kita.
Jurnalis Nyoman Sutiawan

