Balinetizen.com, Badung
DJB, seorang warga negara asing (WNA) Australia di Bali, dideportasi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar karena terlibat pelanggaran hukum imigrasi dan insiden penganiayaan.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Dwita menjelaskan, DJB, WNA Australia (34), dideportasi karena melanggar Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Pasal 351 KUHP.
“Pasal 75 memberikan wewenang kepada Pejabat Imigrasi untuk tindakan administratif terhadap Orang Asing yang berpotensi membahayakan keamanan dan ketertiban umum,” ungkap Dudy dalam keterangan resminya, Minggu 17 Desember 2023.
Dudy menjelaskan, awalnya DJB datang sebagai sukarelawan pengajar pada 2016 di Jawa Barat.
Kemudian katanya, yang bersangkutan kembali ke Indonesia pada 5 Agustus 2023 dengan visa kunjungan, menggabungkan pengajaran dan bisnis di Bali.
Sayangnya, DJB terlibat dalam penganiayaan terhadap WNI dengan inisial D di Pulau Bali.
Hingga akhirnya, ia ditangkap pada 1 September 2023, kemudian diadili di Pengadilan Negeri Denpasar, dan dihukum selama 7 bulan penjara.
Namun proses hukumannya hanya dijalani 3 bulan 7 hari lantaran DJB mendapat berbagai remisi.
Pasca menyelesaikan proses hukumnya, DJB kemudian dibebaskan pada 7 Desember 2023 dan diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
Lantaran masih terhambat dalam proses pemulangannya, DJB kemudian didetensi di Rudenim Denpasar sebelum proses pendeportasian dimulai.
“Setelah proses administrasi selesai, DJB dideportasi pada 16 Desember 2023 ke Brisbane, Australia, dengan biaya ditanggung sendiri,” ungkap Dudy.
Yang bersangkutan katanya, dikaitkan dengan Pasal 102 UU Nomor 6 Tahun 2011, mempertimbangkan opsi penangkalan untuk Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. (Tri Prasetiyo)

